CPNS 2024 Resmi Dapatkan Gaji ke-13, Sri Mulyani Tentukan Ketentuan dan Syarat Pencairan
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa calon PNS (CPNS) 2024 akan menerima gaji ke-13.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025, yang menetapkan komponen gaji ke-13 untuk CPNS.
Komponen Gaji ke-13 CPNS 2024
Calon PNS 2024 akan menerima gaji ke-13 dengan komponen yang hampir sama dengan PNS. Komponen tersebut terdiri dari:
-
80% dari gaji pokok PNS.
-
Tunjangan keluarga.
-
Tunjangan pangan.
-
Tunjangan umum.
-
Tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Syarat Pencairan Gaji ke-13 CPNS 2024
Untuk CPNS 2024 agar bisa menerima gaji ke-13, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, yaitu:
-
NIP sudah resmi ditetapkan.
-
Diangkat menjadi PNS paling tidak pada bulan Mei 2024.
-
Sudah menerima gaji pertama sebagai PNS.
Jika CPNS 2024 tidak memenuhi syarat di atas, maka Sri Mulyani memastikan bahwa mereka tidak akan menerima gaji ke-13.
Pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan agar pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Dengan informasi ini, para CPNS 2024 dapat mempersiapkan diri untuk menerima gaji ke-13 dengan memastikan bahwa mereka memenuhi semua syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.



