Ciri-Ciri KTP Penerima Bansos PKH–BPNT dan Cara Mengeceknya Secara Resmi

Ciri-Ciri KTP Penerima Bansos PKH–BPNT dan Cara Mengeceknya Secara Resmi

Program bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam membantu keluarga prasejahtera. Tidak sedikit masyarakat yang ingin mengetahui apakah KTP mereka sudah masuk daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau belum.




Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa pengecekan status penerima bansos kini dapat dilakukan secara mandiri. Proses verifikasi bansos berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada KTP.

Ciri-Ciri KTP yang Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Berikut beberapa indikator yang menunjukkan bahwa seseorang berpotensi menjadi penerima bantuan PKH maupun BPNT:

1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

DTSEN menjadi basis data utama pemerintah untuk menentukan rumah tangga miskin dan rentan miskin. Hanya warga yang masuk dalam basis data ini yang berpotensi menerima PKH maupun BPNT.

2. NIK aktif dan sesuai data kependudukan

NIK pada KTP harus valid dalam sistem Dukcapil serta sesuai dengan data pada Kartu Keluarga (KK).
Ketidaksesuaian data sering kali membuat bansos tidak dapat disalurkan.

3. Masuk kategori miskin atau rentan miskin

KPM biasanya berasal dari keluarga miskin, rentan, atau memiliki komponen prioritas seperti:

Selain itu, penerima biasanya sudah terdaftar dan memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

4. Tidak menerima bantuan sejenis secara ganda

Kemensos memastikan penyaluran bansos tidak tumpang tindih. Sistem akan memblokir penerima bantuan yang terindikasi mendapatkan bantuan ganda untuk program yang sama.

5. Alamat KTP sesuai dengan domisili yang tercatat

Alamat pada KTP harus cocok dengan data domisili dalam sistem Kemensos.
Perbedaan alamat dapat menyebabkan penolakan sistem saat proses verifikasi pencairan.


Cara Mengecek Status Penerima Bansos dengan KTP

Pemeriksaan status penerima bansos dapat dilakukan dengan mudah melalui portal resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:

Kemensos menjelaskan bahwa hanya data dengan NIK yang tervalidasi yang dapat muncul pada hasil pencarian.



Cara Mengusulkan Jika Belum Terdaftar

Bagi warga yang merasa memenuhi kriteria namun belum tercatat dalam DTSEN, Kemensos membuka dua jalur pengusulan:

1. Menggunakan aplikasi Cek Bansos

Menu “Daftar Usulan” dapat digunakan untuk mengajukan permohonan bansos. Data yang perlu diunggah antara lain:

Swafoto sambil memegang KTP

2. Mengusulkan melalui Desa atau Kelurahan

Masyarakat dapat datang ke kantor desa/kelurahan untuk mengajukan permohonan.
Usulan tersebut akan dibahas melalui musyawarah desa, diverifikasi, lalu diteruskan ke Dinas Sosial kabupaten/kota.

Exit mobile version