Cek Update Terbaru Penyaluran Gaji 13 ASN 2025, Berikut Rinciannya!
Pemerintah secara resmi telah menetapkan penyaluran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pensiunan, TNI, Polri, hakim, PPPK, dan sejumlah kelompok lainnya. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Gaji 13 Cair Mulai Juni 2025
Pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2025 dijadwalkan dimulai pada bulan Juni. Hal ini bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan pendidikan anak-anak ASN dan pensiunan. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani kebijakan ini bersamaan dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Ramadan 2025 lalu.
PT Taspen akan menjadi pihak yang menyalurkan gaji ke-13 kepada para pensiunan PNS secara langsung ke rekening masing-masing penerima. Sementara ASN aktif akan menerima melalui bendahara instansi atau sistem penggajian resmi masing-masing kementerian/lembaga.
Komponen Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan
Gaji ke-13 ASN 2025 mencakup beberapa komponen penting sesuai ketentuan:
-
Gaji Pokok
-
Tunjangan Keluarga (suami/istri sebesar 10%, anak sebesar 2% per anak hingga maksimal 3 anak)
-
Tunjangan Pangan sebesar Rp72.420 per bulan
-
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
-
Tunjangan Kinerja sebesar 100% (khusus ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim)
Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 adalah senilai uang pensiunan bulanan yang biasa diterima setiap bulan.
Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan
Besaran yang diterima tiap ASN dan pensiunan berbeda, tergantung golongan dan masa kerja. Contoh kisaran untuk beberapa golongan pensiunan PNS:
-
Golongan I: Rp1,748.000 – Rp2,256.000
-
Golongan II: Rp1,748.000 – Rp3,428.000
-
Golongan III: Rp1,748.100 – Rp4,029.600
-
Golongan IV: Rp1,748.100 – Rp4,957.100
Bagi ASN pusat, tunjangan kinerja 100% turut menjadi komponen utama, sementara ASN daerah menyesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Penerima Lain Gaji ke-13
Selain ASN dan pensiunan, berikut pihak lain yang juga berhak menerima gaji ke-13 tahun ini:
-
Pegawai non-ASN yang telah menandatangani perjanjian kerja dan memenuhi syarat sesuai peraturan
-
Pimpinan dan pegawai lembaga non-struktural
-
Pegawai instansi pemerintah dengan status Badan Layanan Umum (BLU), Lembaga Penyiaran Publik, hingga Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB)
-
Besaran gaji ke-13 bagi kelompok ini bergantung pada jabatan dan masa kerja. Misalnya:
-
Ketua lembaga non-struktural: Rp26.299.000
-
Pegawai dengan pendidikan S1 dan masa kerja >20 tahun: Rp6.521.550
-
Pegawai dengan pendidikan SMA dan masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
Siapa yang Tidak Berhak Menerima?
Tidak semua pegawai negara berhak mendapatkan gaji ke-13. Berdasarkan PMK 23 Tahun 2025, dua kelompok berikut tidak akan menerima:
-
PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara
-
PNS yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari instansi tempatnya bertugas
Penyaluran Gaji 13 TNI dan Polri
Khusus anggota TNI dan Polri, gaji ke-13 diberikan lengkap dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan tunjangan kinerja. Pembayaran dilakukan pada Juni 2025, dan jika terjadi kendala teknis, pencairan dapat dilakukan setelahnya.
Penutup
Penyaluran gaji ke-13 tahun 2025 merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian para ASN dan pensiunan. Kebijakan ini juga dirancang untuk membantu kebutuhan keuangan menjelang tahun ajaran baru. Bagi penerima, penting untuk memastikan data kepegawaian atau kepensiunan telah terverifikasi dengan baik agar pencairan berjalan lancar.
Pastikan untuk terus memantau informasi resmi dari instansi terkait atau PT Taspen untuk detail pencairan sesuai golongan dan status kerja.



