Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan tarif listrik per kWh untuk Februari 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, tidak ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan PT PLN (Persero). Dengan demikian, tarif dasar listrik yang berlaku masih mengacu pada Tarif Tenaga Listrik Triwulan I 2026.
Ketentuan tarif ini berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar. Pelanggan prabayar melakukan pembelian token listrik sebelum pemakaian, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan listrik setiap bulan sesuai pemakaian. Meski mekanisme pembayarannya berbeda, besaran tarif listrik per kWh yang dikenakan tetap sama sesuai golongan masing-masing.
Tarif Listrik per 1 Februari 2026
Berdasarkan Penetapan Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero) Periode Triwulan I 2026, berikut rincian tarif listrik per kWh untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi.
Tarif listrik rumah tangga subsidi
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
Tarif listrik rumah tangga non-subsidi
- Golongan R-1/TR kecil 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR besar di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Tarif listrik pelanggan bisnis
- Golongan B-2/TR kecil 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM, TT menengah di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Tarif listrik pelanggan industri
- Golongan I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Tarif listrik fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum
- Golongan P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
Tarif listrik pelayanan sosial
- Golongan S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
- Golongan S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
- Golongan S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
- Golongan S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
- Golongan S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
- Golongan S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
Dengan penetapan ini, seluruh pelanggan PLN dapat menggunakan listrik selama Februari 2026 tanpa khawatir adanya kenaikan tarif.
Cara Cek Tagihan Listrik PLN
Masyarakat dapat mengecek tagihan listrik setiap bulan secara mandiri dan online tanpa harus datang ke kantor PLN. Berikut beberapa caranya:
Melalui aplikasi PLN Mobile
- Unduh aplikasi PLN Mobile di hp anda
- Klik menu daftar
- isi nama lengkap, ID pelanggan/No Meteran, No HP, email dan kata sandi
- Setelah di isi dokumen login ke aplikasi
- Pilih Menu “Informasi”, lalu Pilih “Informasi Tagihan dan Token Listrik”
- Aplikasi akan menampilkan jumlah tagihan,periode pemakain dan Riwayat pembayaran
Melalui situs resmi PLN
- Akses situs resmi layanan.pln.co.id,
- Login atau daftar akun,
- kemudian pilih menu Cek Tagihan untuk Informasi Tagihan untuk melihat detail tagihan listrik.
Penetapan tarif listrik yang tetap ini diharapkan dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha menjaga stabilitas pengeluaran serta mempermudah perencanaan kebutuhan listrik selama Februari 2026.
Sumber
https://www.kompas.com/tren/read/2026/02/03/070000865/tarif-listrik-per-kwh-untuk-semua-pelanggan-pln-berlaku-februari-2026




