Syarat PIP Desember untuk Siswa SD, SMP, hingga SMA
Di akhir tahun, satu hal yang paling ditunggu banyak orang tua dan siswa adalah kabar tentang Program Indonesia Pintar (PIP).
Bukan sekadar bantuan, PIP hadir sebagai penyelamat bagi anak-anak yang ingin terus bersekolah tetapi terkendala biaya.
Mulai dari siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK, program ini membuka peluang agar tidak ada lagi alasan berhenti belajar hanya karena masalah ekonomi.
Lalu, apa saja syaratnya di periode Desember ini, dan siapa yang berhak menerima? Mari kita bahas tuntas.
Apa yang Dimaksud dengan PIP?
PIP diberikan kepada peserta didik usia sekolah dari SD hingga SMA/SMK. Dana ini digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar, seperti:
- Membeli perlengkapan sekolah
- Transport ke sekolah
- Biaya penunjang kegiatan belajar
- Keperluan lain yang mendukung pendidikan
Tujuan utamanya: mencegah siswa putus sekolah dan memastikan akses pendidikan tetap terbuka.
Syarat Utama Penerima PIP (Periode Desember)
Secara umum, calon penerima PIP harus memenuhi beberapa kriteria berikut.
1. Terdaftar sebagai siswa aktif
Nama siswa harus tercatat sebagai peserta didik aktif di sekolah yang sudah masuk sistem Dapodik.
2. Berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin
Biasanya dibuktikan dengan salah satu dari:
- Terdaftar di DTKS
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan
3. Memiliki pertimbangan khusus
Walau tidak semua wajib, siswa berikut biasanya diprioritaskan:
- Yatim, piatu, atau yatim piatu
- Anak dari peserta PKH
- Korban bencana
- Anak putus sekolah yang kembali melanjutkan
- Memiliki orang tua dengan penghasilan tidak tetap atau terkena PHK
- Tinggal di daerah tertinggal/terpencil
- Siswa penyandang disabilitas
Dokumen yang Biasanya Diminta
Orang tua/wali sebaiknya menyiapkan:
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran
- KIP atau KKS (jika ada)
- Surat keterangan tidak mampu (bila diperlukan)
- NISN siswa
- Buku rapor atau surat keterangan aktif dari sekolah
Dokumen tersebut membantu sekolah mengusulkan nama siswa ke sistem.
Bagaimana Cara Diusulkan?
Alurnya kurang lebih seperti ini:
- Orang tua menyerahkan data ke wali kelas/operator sekolah.
- Sekolah menginput usulan melalui Dapodik.
- Dinas pendidikan melakukan verifikasi.
- menetapkan daftar penerima.
- Dana disalurkan melalui bank penyalur yang ditunjuk.
Biasanya sekolah akan memberi tahu jika siswa sudah ditetapkan sebagai penerima.
Cara Mengecek Status Penerima
Biasanya pengecekan dilakukan secara online melalui situs resmi PIP menggunakan:
- NISN
- Nama siswa
- Nama ibu kandung
Jika terdaftar, akan muncul informasi status penerima dan tahap pencairan.
Besaran Bantuan (umumnya)
Nilai bantuan dapat berbeda sesuai kebijakan tahun berjalan, namun secara umum:
- SD: kisaran Rp450.000 per tahun
- SMP: kisaran Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK: kisaran Rp1.000.000 per tahun
Dana tersebut bisa dicairkan secara bertahap sesuai jadwal penyaluran.
Tips Agar Pengajuan PIP Lancar
- Pastikan data di sekolah sama dengan data di KK dan NIK.
- Jangan menunda melapor jika ada perubahan alamat, wali, atau status ekonomi.
- Simpan fotokopi seluruh berkas.
- Aktif berkomunikasi dengan wali kelas/operator sekolah.
Kesimpulan
Syarat PIP pada periode Desember pada dasarnya tetap sama: siswa harus aktif, berasal dari keluarga kurang mampu, dan terverifikasi di sistem. Yang penting, pastikan data lengkap dan sesuai agar peluang diterima lebih besar.




