Cek Syarat Penerima Bansos PKD 2025: KAJ, KLJ, dan KPDJ di DKI Jakarta
Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) tahun 2025 di DKI Jakarta memberikan dukungan keuangan untuk kelompok yang rentan. Program ini meliputi Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Oleh karena itu, penting untuk memahami kriteria penerima Bansos PKD 2025 agar bantuan yang diberikan tepat guna.
Apa Itu Bansos PKD?
Bansos PKD adalah inisiatif bantuan sosial yang ditujukan kepada tiga kelompok utama:
- Anak-anak berusia 0-6 tahun yang menerima Kartu Anak Jakarta (KAJ)
- Lansia yang berusia 60 tahun ke atas yang mendapatkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
- Penyandang disabilitas yang terdaftar sebagai penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
Tujuan utama dari program ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar dalam kehidupan sehari-hari serta meningkatkan kualitas hidup para penerima. Masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan rutin dari pemerintah DKI Jakarta sebesar Rp300. 000 per bulan.
Syarat Penerima Bansos PKD 2025
Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan kriteria penerima Bansos PKD 2025 yang harus dipenuhi oleh masyarakat, diantaranya:
- Memiliki KTP dan KK DKI Jakarta yang masih aktif
- Terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Tidak sedang menerima bantuan dari program sosial lainnya
- Me melampaui proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas sosial dan perangkat daerah
- Tidak memiliki aset bernilai tinggi seperti kendaraan mewah atau properti dengan nilai pasar yang tinggi
- Berdomisili dan terdaftar secara administratif di DKI Jakarta
Syarat Khusus Berdasarkan Kategori
-
KAJ
Anak usia 0-6 tahun diharuskan memiliki NIK yang terdaftar di DKI Jakarta
-
KLJ
Lansia harus berusia minimal 60 tahun saat mendaftar dan tidak boleh merupakan pensiunan PNS, TNI, atau Polri
-
KPDJ
Penyandang disabilitas harus terdaftar dan terverifikasi oleh Dinas Sosial DKI Jakarta
Cara Memastikan Terdaftar dalam DTKS/DTSEN
Pemerintah telah mengadopsi sistem DTSEN sejak tahun 2025 untuk data penerima bantuan sosial. Oleh karena itu, masyarakat tidak dapat lagi mendaftar secara mandiri di DTKS, melainkan data akan diperbarui oleh Dinas Sosial dan Kementerian Sosial berdasarkan pemutakhiran dan survei lapangan.
Apabila kondisi warganya tidak sesuai dengan data yang ada di DTSEN, petugas akan melakukan verifikasi kembali. Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk aktif memberitahukan perubahan kondisi yang dapat mempengaruhi status penerima bantuan sosial.



