Cek Syarat dan Ketentuan Penerima KIP Kuliah 2025
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 kembali hadir sebagai solusi pendidikan bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi. Program ini menawarkan pembebasan biaya pendidikan serta bantuan biaya hidup untuk memastikan pemerataan akses pendidikan tinggi di Indonesia. Pendaftaran sudah dibuka sejak 3 Februari 2025 dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2025.
Bagi kamu yang ingin mendaftar, penting untuk mengetahui syarat dan ketentuan penerima KIP Kuliah agar dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin. Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu KIP Kuliah?
KIP Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi lulusan SMA/SMK/sederajat yang memiliki keterbatasan ekonomi, namun berprestasi secara akademik. Program ini merupakan transformasi dari beasiswa Bidikmisi yang telah dijalankan sejak tahun 2010.
Syarat Umum Penerima KIP Kuliah 2025
-
Lulusan SMA, SMK, atau sederajat pada tahun 2023, 2024, atau 2025.
-
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi terakreditasi.
-
Memiliki potensi akademik baik dan keterbatasan ekonomi, dibuktikan dengan dokumen sah seperti:
-
Kepemilikan KIP saat SMA.
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
-
Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
-
Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
-
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan pendapatan kotor orang tua maksimal Rp 4.000.000/bulan atau Rp 750.000/anggota keluarga.
Kriteria Prioritas Penerima KIP Kuliah 2025
-
Siswa pemegang KIP saat SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN atau PTS.
-
Siswa dari keluarga terdaftar di DTKS atau penerima bansos Kemensos yang lulus seleksi di PTN atau PTS.
-
Siswa dari kelompok masyarakat miskin/rentan miskin, masuk dalam desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan lulus seleksi masuk perguruan tinggi.
-
Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan yang berhasil lulus seleksi masuk PTN atau PTS.
Hak yang Diperoleh Penerima KIP Kuliah
-
Pembebasan biaya seleksi masuk perguruan tinggi, termasuk UTBK-SNBT.
-
Pembebasan biaya kuliah/pendidikan selama masa studi.
-
Bantuan biaya hidup per bulan yang dikirim langsung ke rekening mahasiswa dengan besaran:
-
Rp 800.000
-
Rp 950.000
-
Rp 1.100.000
-
Rp 1.250.000
-
Rp 1.400.000
-
(Berdasarkan indeks harga wilayah perguruan tinggi)
-
Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah
-
S1 dan D4: maksimal 8 semester
-
D3: maksimal 6 semester
-
D2: maksimal 4 semester
-
D1: maksimal 2 semester
-
Program profesi (dokter, bidan, ners, apoteker, guru, dll): 2–4 semester tergantung jenjang
Cara Daftar KIP Kuliah 2025
-
Registrasi akun di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
-
Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan email aktif.
-
Verifikasi dan terima kode akses melalui email.
-
Login dan isi data pribadi, ekonomi, akademik, serta unggah dokumen pendukung.
-
Pilih jalur seleksi: SNBP, SNBT, atau mandiri.
-
Verifikasi data oleh perguruan tinggi setelah lolos seleksi.
-
Tunggu pengumuman penerima resmi dari kampus.
Penting Diketahui
Jika kamu tidak termasuk dalam kriteria prioritas, kamu tetap bisa mendaftar asalkan memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik yang ditetapkan. Persiapkan dokumen secara lengkap dan daftarkan diri sebelum batas waktu pendaftaran berakhir.
Dengan memahami syarat dan ketentuan penerima KIP Kuliah 2025, kamu bisa memaksimalkan peluang untuk mendapatkan bantuan pendidikan ini. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk meraih masa depan yang lebih cerah melalui pendidikan tinggi.



