Cek Syarat dan Ketentuan Penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) Tahun 2025!
Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai Juni 2025 untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah menghadapi tekanan ekonomi. Program ini menjadi bagian dari enam paket insentif yang bertujuan meningkatkan daya beli dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Namun, tidak semua pekerja secara otomatis menjadi penerima BSU. Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar dapat menerima bantuan ini.
Apa Itu BSU?
BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah program bantuan langsung tunai dari pemerintah yang ditujukan kepada pekerja berpenghasilan rendah. BSU sempat diberikan pada masa pandemi COVID-19 dan terbukti efektif menjaga konsumsi rumah tangga. Pada 2025, BSU kembali hadir untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
Besaran dan Jadwal Pencairan BSU 2025
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, BSU 2025 dirancang dengan skema yang lebih sederhana. Berikut rinciannya:
-
Nominal Bantuan: Rp150.000 per bulan
-
Periode Pemberian: Selama 2 bulan (total Rp300.000)
-
Jadwal Pencairan: Mulai 5 Juni 2025 hingga Juli 2025
-
Penyaluran: Langsung ke rekening penerima yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Syarat Penerima BSU 2025
Berikut adalah persyaratan bagi calon penerima BSU tahun 2025:
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Pekerja aktif yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
-
Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan UMP/UMK wilayah setempat
-
Bukan PNS, TNI, atau Polri
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti:
-
Program Keluarga Harapan (PKH)
-
Kartu Prakerja
-
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
-
Bekerja di sektor atau wilayah prioritas
-
Guru honorer juga termasuk penerima prioritas
-
Cara Cek Penerima BSU 2025
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU, Anda dapat melakukan langkah berikut:
-
Melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan: Masukkan NIK dan data diri pada laman yang disediakan.
-
Lewat aplikasi Pospay: Khusus bagi penerima yang mencairkan bantuan di Kantor Pos.
-
Melalui notifikasi dari kelurahan atau instansi tempat bekerja yang bekerja sama dengan BPJS dan Kemenaker.
Catatan Penting
-
Anda tidak perlu mendaftar ulang jika sudah aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat.
-
Pencairan tidak dipotong untuk iuran atau pinjaman, kecuali pajak penghasilan.
-
Skema dan teknis pelaksanaan masih difinalisasi oleh pemerintah, dan akan diumumkan resmi dalam waktu dekat.
Kesimpulan
BSU 2025 merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk menjaga kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi. Dengan bantuan sebesar Rp150.000 per bulan selama dua bulan, program ini diharapkan bisa sedikit meringankan beban pekerja bergaji rendah, terutama di sektor swasta dan informal.
Pastikan Anda memenuhi syarat dan aktif mengecek informasi resmi agar tidak ketinggalan pencairan BSU 2025!



