• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Cek Syarat dan Biaya Terbaru Bikin SIM A dan Perpanjangannya Oktober 2025

Fai Demplon by Fai Demplon
7 Oktober 2025
in Tak Berkategori
Reading Time: 4 mins read
A A

Contents

  • Cek Syarat dan Biaya Terbaru Bikin SIM A dan Perpanjangannya Oktober 2025
    • Jenis SIM dan Tujuannya
      • Polri telah menetapkan berbagai jenis SIM berdasarkan tipe kendaraan dan berat maksimalnya. Berikut adalah pembagian serta fungsinya:
      • Untuk mengajukan pembuatan SIM, ada batasan usia minimum sesuai dengan jenis SIM sebagai berikut:
    • Syarat Administratif untuk Pembuatan SIM A Baru
    • Prosedur Ujian SIM A: Dari Teori Hingga Praktik
    • Hal Penting: Biaya Tambahan untuk Tes Psikologi dan Kesehatan
    • Proses Perpanjangan SIM A
      • Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang SIM A secara daring:
    • SIM A Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN

Cek Syarat dan Biaya Terbaru Bikin SIM A dan Perpanjangannya Oktober 2025

Cek Syarat dan Biaya Terbaru Bikin SIM A dan Perpanjangannya Oktober 2025. Mulai 1 Oktober 2025, orang-orang yang ingin memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) A yang baru harus menyediakan dana sebesar Rp120.000 untuk setiap penerbitan, sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri.

Di sisi lain, untuk memperpanjang masa berlaku SIM A, biayanya lebih terjangkau, yaitu Rp80. 000 untuk setiap perpanjangan.

Biaya ini belum termasuk biaya untuk tes psikologi serta tes kesehatan fisik yang merupakan syarat wajib untuk pembuatan SIM baru.

Tarif ini juga berlaku untuk SIM B1 dan B2, yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan berat dan alat transportasi tertentu.

Menurut Korlantas Polri, biaya pembuatan SIM sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku bagi Polri.



Jenis SIM dan Tujuannya

Polri telah menetapkan berbagai jenis SIM berdasarkan tipe kendaraan dan berat maksimalnya. Berikut adalah pembagian serta fungsinya:

  • SIM A : Diperuntukkan bagi pengemudi mobil penumpang dan barang pribadi dengan berat maksimum 3.500 kilogram.
  • SIM B1 : Untuk mobil penumpang dan barang yang beratnya lebih dari 3.500 kilogram.
  • SIM B2 : Untuk alat berat, kendaraan pendorong, atau truk gandeng.

Untuk mengajukan pembuatan SIM, ada batasan usia minimum sesuai dengan jenis SIM sebagai berikut:

  • SIM A, C, D, dan D I: Minimal 17 tahun
  • SIM C I: Minimal 18 tahun
  • SIM C II: Minimal 19 tahun
  • SIM A Umum: Minimal 20 tahun
  • SIM B I dan B II: Minimal 20 tahun
  • SIM B I Umum: Minimal 22 tahun
  • SIM B II Umum: Minimal 23 tahun

Dengan demikian, calon pengemudi mobil pribadi hanya memerlukan SIM A, sedangkan untuk kendaraan besar, diperlukan SIM B1 atau B2.



Syarat Administratif untuk Pembuatan SIM A Baru

Calon pemohon SIM A baru diwajibkan memenuhi beberapa syarat administratif berikut:

  • Usia minimal 17 tahun.
  • Mengisi formulir pendaftaran manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik.
  • Menyerahkan salinan e-KTP yang masih berlaku.
  • Melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi (masa berlaku maksimal 6 bulan).
  • Melakukan rekaman sidik jari di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
  • Menyertakan bukti kepesertaan aktif pada BPJS Kesehatan.
  • Melampirkan bukti pembayaran PNBP sesuai tarif yang berlaku.
  • Menyerahkan surat keterangan dari dokter (masa berlaku maksimal 14 hari setelah diterbitkan).
  • Menyerahkan surat keterangan lulus tes psikologi (masa berlaku maksimal 6 bulan).

Calon pemohon disarankan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum mengunjungi Satpas agar proses permohonan lebih cepat.



Prosedur Ujian SIM A: Dari Teori Hingga Praktik

Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, peserta akan mengikuti dua tahap ujian yang utama:

  • Ujian teori menggunakan sistem E-AVIS (Sistem Audio Visual Terintegrasi Elektronik).
  • Tes ini mengukur pemahaman peserta mengenai rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan aturan berkendara.
  • Ujian praktik di area Satpas dan di jalan umum.
  • Tahap ini menilai keterampilan mengemudi, penguasaan kendaraan, serta reaksi dalam situasi lalu lintas yang nyata.
  • Peserta yang lulus pada kedua tahap tersebut akan mendapatkan SIM A yang resmi dari Polri sebagai bukti pendaftaran dan identifikasi pengemudi mobil pribadi.

Hal Penting: Biaya Tambahan untuk Tes Psikologi dan Kesehatan

Meskipun biaya pembuatan SIM A sudah ditetapkan sebesar Rp120. 000, pemohon diharuskan menyediakan biaya tambahan untuk dua jenis tes berikut:

  • Tes kesehatan fisik, yang biasanya dikenakan biaya sekitar Rp25.000 hingga Rp50.000, tergantung pada Satpas.
  • Tes psikologi (ujian SIM Psikologi) berkisar antara Rp37.500 hingga Rp50.000, tergantung pada kebijakan setempat.

Hasil dari kedua tes ini adalah dokumen yang diperlukan dan harus masih valid saat pengajuan. Jika sudah tidak berlaku, pemohon diwajibkan untuk mengulang tes.



Proses Perpanjangan SIM A

Untuk memperpanjang SIM A yang masa berlakunya hampir habis, masyarakat bisa melakukannya di Satpas, SIM Corner, atau melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang SIM A secara daring:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store atau App Store.
  • Login dengan menggunakan NIK dan informasi SIM yang lama.
  • Unggah dokumen hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi terbaru.
  • Lakukan pembayaran PNBP sebesar Rp80. 000 melalui metode pembayaran yang tersedia.
  • SIM A yang baru akan dikirim langsung ke alamat pemohon setelah proses verifikasi selesai.




SIM A Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN

Mulai Juni 2025, SIM A dan SIM C dari Indonesia juga diakui di delapan negara ASEAN berkat kesepakatan ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Driver’s License.

Ini berarti, pengemudi dari Indonesia dapat menggunakan SIM A mereka di luar negeri tanpa perlu membuat SIM baru, asalkan mereka mematuhi peraturan lalu lintas di negara tujuan.

Sumber : https://www.kompas.tv/info-publik/621519/cek-biaya-dan-syarat-lengkap-bikin-sim-a-baru-serta-perpanjangan-pada-oktober-2025

Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cek Bansos Kemensos 2026: Berikut 3 Cara Cek Desil Penerima Bansos Terbaru

Cek Bansos Kemensos 2026: Berikut 3 Cara Cek Desil Penerima Bansos Terbaru

Cek Bansos Kemensos 2026: Berikut 3 Cara Cek Desil Penerima Bansos Terbaru

Kapan Bansos BPNT 2026 Cair? Cek Jadwal Pencairan Terbaru

Kapan Bansos BPNT 2026 Cair? Cek Jadwal Pencairan Terbaru

Kapan Bansos BPNT 2026 Cair? Cek Jadwal Pencairan Terbaru

Cara Cek Desil Bansos 2026, Apakah Kamu Sebagai Penerima Bansos Atau Tidak

Cara Cek Desil Bansos 2026, Apakah Kamu Sebagai Penerima Bansos Atau Tidak

Cara Cek Desil Bansos 2026, Apakah Kamu Sebagai Penerima Bansos Atau Tidak

Link Resmi Cek Bansos PKH & BPNT April 2026, Begini Cara Mudah Mengeceknya

Link Resmi Cek Bansos PKH & BPNT April 2026, Begini Cara Mudah Mengeceknya

Link Resmi Cek Bansos PKH & BPNT April 2026, Begini Cara Mudah Mengeceknya

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial