Banyak orang yang masih bertanya-tanya apa saja yang menjadi persyaratan dalam menerima PIP. Tak hanya itu saja banyak dari siswa atau penerima PIP hanya sekedar menerima manfaat PIP tanpa mengetahui besaran dana yang diberikan oleh pemerintah untuk program PIP ini.
Meski begitu, PIP ini sudah berlangsung hingga tahun ini. Dengan kata lain PIP merupakan salah satu program pemerintah yang tergolong berjalan mulus. Nah oleh karena itu untuk memaksimalkan penyaluran PIP 2026, artikel ini akan memaparkan informasi terkait syarat dan besaran dana PIP 2026.
Syarat Penerima PIP
Dilansir dari situs resmi detik.com terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penrima PIP.
Berikut sayrat PIP:
- Memiliki KIP
- Berasal dari keluarga miskin
- Menerima PKH
- Memiliki KKS
- Yatim piatu
- Korban bencana alam
- Drop out
- Memiliki kelainan fisik
- Punya lebih dari 3 saudara yang tinggal di satu rumah
- Tinggal di daerah konflik
- Korban wisuda
- Tinggal di lembaga permasyarakatan
Nah kalau kamu memiliki kecocokan dengan kriteria di atas, maka kamu layak menerima PIP.
Besaran Dana PIP
Dilansir dari detik.com/edu penyaluran dana PIP ini bervariasi. Hal ini ditentukan berdasarkan tingkatan penerimanya.
Adapun besaran dananya sebagai berikut:
Tingkat SD, SDLB, dan Paket A
- Kelas 1 pada semester ganjil: Rp 225 ribu
- Kelas 2-6 pada semester ganjil: Rp 450 ribu
- Kelas 1-5 pada semester genap: Rp 450 ribu
- Kelas 6 pada semester genap: Rp 225 ribu
Tingkat SMP, SMPLB, dan Paket B
- Kelas 7 pada semester ganjil: Rp 375 ribu
- Kelas 8-9 pada semester ganjil: Rp 750 ribu
- Kelas 7-8 pada semester genap: Rp 750 ribu
- Kelas 9 pada semester genap: Rp 375 ribu
Tingkat SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
- Kelas 10 pada semester ganjil: Rp 900 ribu
- Kelas 11-12 pada semester ganjil: Rp 1,8 juta
- Kelas 10-11 pada semester genap: Rp 1,8 juta
- Kelas 12 pada semester genap: Rp 900 ribu
Catatan khusus: Siswa kelas akhir (kelas 6 SD, 9 SMP, 12 SMA/SMK) akan menerima 50% dari total bantuan, karena masa belajar tidak mencakup satu tahun anggaran penuh.
Sumber:
- https://www.detik.com/edu
- https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-7616226/syarat-penerima-pip-kemdikbud-beserta-cara-daftarnya



