Memasuki awal tahun 2026, banyak pekerja kembali menantikan kabar mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah. Isu tentang BSU Rp600.000 Januari 2026 ramai beredar di masyarakat, terutama di media sosial dan grup percakapan. Namun, masyarakat perlu memahami kondisi terbaru agar tidak salah informasi.
Status BSU Januari 2026
Hingga awal Januari 2026, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan BSU. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa tidak ada rencana penyaluran BSU lanjutan dalam waktu dekat.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menyampaikan bahwa informasi mengenai BSU tahap lanjutan yang beredar di masyarakat tidak benar. Penyaluran terakhir BSU telah dilakukan pada Juni–Juli 2025 dan menyasar sekitar 15,25 juta pekerja.
Artinya, sampai saat ini BSU Januari 2026 masih menunggu keputusan resmi pemerintah dan belum dapat dipastikan akan kembali cair.
Besaran BSU Jika Mengacu Tahun Sebelumnya
Sebagai gambaran, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan dengan ketentuan:
- Rp300.000 per bulan
- Diberikan selama 2 bulan
- Dicairkan sekaligus sebesar Rp600.000
Namun, skema tersebut belum tentu berlaku kembali di tahun 2026, karena kebijakan BSU bersifat situasional dan bergantung pada kondisi ekonomi serta anggaran negara.
Syarat Umum Penerima BSU
Jika pemerintah kembali menyalurkan BSU, syarat penerima kemungkinan masih mengacu pada ketentuan sebelumnya, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
- Berstatus sebagai pekerja atau buruh
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU)
- Gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai ketentuan pemerintah
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja atau PKH pada periode yang sama
Cara Cek Status Penerima BSU
Apabila BSU kembali disalurkan, pengecekan status penerima biasanya dapat dilakukan melalui kanal resmi berikut.
Cek Melalui Situs Resmi Kemnaker
Langkah-langkahnya:
- Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
- Gulir ke bagian Pengecekan NIK Penerima BSU
- Masukkan 16 digit NIK KTP
- Isi kode captcha
- Klik Cek Status
- Sistem akan menampilkan status kepesertaan dan pencairan
Cek Melalui Aplikasi JMO (BPJS Ketenagakerjaan)
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih menu Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Status penerima dan informasi penyaluran akan ditampilkan
Jika tidak memenuhi syarat, sistem akan menampilkan keterangan bahwa pengguna tidak terdaftar sebagai penerima BSU.
Penyaluran Dana BSU
Jika dinyatakan lolos sebagai penerima, dana BSU biasanya disalurkan melalui:
- Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
- PT Pos Indonesia untuk penerima tanpa rekening bank
Imbauan kepada Masyarakat
Pemerintah mengimbau masyarakat agar:
- Hanya mengacu pada informasi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak mudah percaya pada tautan pendaftaran BSU yang beredar di luar kanal resmi
- Tidak memberikan data pribadi seperti NIK, OTP, atau nomor rekening kepada pihak tidak dikenal
Kesimpulan
Sampai saat ini, BSU Januari 2026 belum memiliki kepastian pencairan. Meskipun banyak yang berharap bantuan ini kembali diberikan, masyarakat disarankan untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah dan rutin memantau situs serta media sosial resmi Kemnaker.
Dengan memahami status dan mekanisme pengecekan sejak awal, pekerja dapat terhindar dari informasi keliru sekaligus lebih siap jika BSU kembali digulirkan di kemudian hari.




