Bagi kamu yang ingin memastikan apakah sudah terdaftar sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan, kini pengecekan status bisa dilakukan dengan sangat praktis.
Seiring perkembangan teknologi, proses cek status penerima JKN BPJS Kesehatan sudah dapat dilakukan langsung melalui HP tanpa perlu datang ke kantor BPJS.
Mengenal JKN BPJS Kesehatan
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program perlindungan kesehatan dari pemerintah yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Program ini bertujuan untuk menjamin seluruh masyarakat Indonesia agar mendapatkan layanan kesehatan yang layak.
Dalam pelaksanaannya, JKN mencakup beberapa skema bantuan seperti PKH, BPNT, hingga BLT yang diberikan kepada individu maupun keluarga yang telah terdaftar.
Agar bisa menikmati berbagai fasilitas layanan kesehatan tersebut, kamu perlu memastikan bahwa status kepesertaan JKN BPJS Kesehatan masih aktif. Karena itu, mengetahui cara mengecek status penerima JKN BPJS Kesehatan lewat HP menjadi hal yang penting.
Cara Mengecek Status Penerima JKN BPJS Kesehatan Lewat HP
Dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id, pengecekan status penerima JKN BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui beberapa metode berikut.
- Cek Status JKN BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
- Masuk menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan yang terdaftar.
- Pilih menu “Info Peserta” untuk melihat detail status kepesertaan.
Setelah berhasil masuk ke menu tersebut, sistem akan menampilkan informasi status kepesertaan, apakah masih aktif atau sudah nonaktif.
Cek Status JKN BPJS Kesehatan Melalui Website Resmi
Selain menggunakan aplikasi, kamu juga bisa mengecek status kepesertaan melalui situs resmi BPJS Kesehatan.
- Akses situs resmi BPJS Kesehatan.
- Pilih menu “Cek Kepesertaan” pada halaman utama.
- Masukkan NIK dan tanggal lahir sesuai data di KTP.
Klik tombol Cari, lalu hasil pencarian akan menampilkan informasi apakah kamu terdaftar sebagai penerima JKN BPJS Kesehatan atau tidak.
Syarat Menjadi Penerima JKN BPJS Kesehatan
Peserta JKN BPJS Kesehatan umumnya harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
- Memiliki NIK yang tercatat dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- Tidak memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Mengacu pada informasi dari Kementerian Kesehatan, baik peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun peserta Mandiri tetap dapat melakukan pengecekan status JKN BPJS Kesehatan secara online dengan mudah.
Kesimpulan
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu kamu dalam memastikan status JKN BPJS Kesehatan yang aktif.
Sumber:https://bpjs-kesehatan.go.id/user-manual-mobile-jkn/mobilejkn/cekstatusinfopeserta.html



