Awal tahun 2026, pemerintah resmi mulai mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 secara bulanan. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti. Mulai tahun ini, sistem pembayaran TPG yang sebelumnya triwulanan diubah menjadi bulanan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik ASN maupun non-ASN.
Apa Itu SKTP dan Fungsinya?
SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) adalah dokumen resmi dari Kemendikbudristek yang menjadi dasar hukum pencairan TPG bagi guru bersertifikasi.
Agar SKTP diterbitkan, guru harus memenuhi syarat berikut:
- Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG)
- NUPTK aktif dan valid
- Linier antara sertifikat dan mata pelajaran yang diajarkan
- Memenuhi minimal 24 jam tatap muka per minggu
- Data di Dapodik valid dan terbaru
Fungsi SKTP adalah sebagai bukti resmi kelayakan guru menerima TPG, sekaligus menjadi dasar pemerintah mentransfer dana ke rekening guru. Guru dapat mengecek status SKTP melalui portal resmi Info GTK 2026.
Kebijakan Pencairan TPG Bulanan 2026
Dilansir dari radarsemarang.jawapos.com, Pemerintah, melalui Kemendikdasmen, mulai menerapkan pencairan TPG bulanan sejak Januari 2026. Kebijakan ini berlaku untuk guru ASN dan non-ASN yang memenuhi syarat, dengan tujuan:
- Menjamin kepastian penghasilan guru setiap bulan
- Mengurangi keterlambatan akibat masalah administrasi dan sinkronisasi data
Besaran TPG 2026:
- Guru ASN: 1 kali gaji pokok per bulan
- Guru Non-ASN bersertifikat: naik dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan
- Guru Non-ASN dengan inpassing: sesuai gaji pokok SK inpassing masing-masing
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp11,5 triliun untuk 392.870 guru non-ASN, dan total lebih dari Rp14 triliun untuk berbagai tunjangan guru di 2026.
Tahapan dan Mekanisme Pencairan TPG
Proses pencairan TPG 2026 dilakukan secara bertahap dan terstruktur:
- 15 Februari 2026: batas akhir pembaruan data Dapodik
- 16–20 Februari 2026: verifikasi dan pengolahan data penerima
- 20 Februari 2026: data dikirim ke Kementerian Keuangan
- 25 Februari – akhir bulan: pencairan dana ke rekening guru secara bertahap
Mekanisme ini memastikan TPG diterima tepat waktu, sesuai nominal, dan langsung ke guru yang berhak.
Direktur Jenderal GTK, Prof. Nunuk Suryani, menegaskan bahwa keberhasilan pencairan bulanan sangat bergantung pada ketepatan data dari pemerintah daerah dan sekolah. Akurasi data menjadi faktor utama agar pembayaran TPG setiap bulan berjalan lancar.
Tips Agar TPG Cepat Cair
Guru dapat mempercepat proses pencairan dengan langkah berikut:
- Pastikan data Dapodik lengkap dan valid
- Cek status SKTP di portal Info GTK 2026
- Ikuti jadwal update data dan laporan kinerja sekolah
- Bersabar karena pencairan dilakukan secara bertahap
Dengan diterbitkannya SKTP Februari 2026, guru yang memenuhi syarat administrasi dapat mulai menerima TPG sesuai jadwal. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan guru secara merata dan mendukung profesionalisme dunia pendidikan.
Kesimpulan
SKTP Februari 2026 telah resmi terbit, menandai dimulainya pencairan TPG guru 2026 secara bulanan. Guru ASN maupun non-ASN yang memenuhi syarat administrasi dan data Dapodik valid dapat mulai menerima tunjangan sesuai jadwal. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru dan mendukung profesionalisme pendidikan secara berkelanjutan.
Sumber
https://radarsemarang.jawapos.com/edukasi/727228363/sktp-februari-2026-sudah-terbit-begini-prediksi-jadwal-waktu-pencairan-tpg-guru-2026?page=9




