Cek Sekarang! PIP Cair Bertahap, Ini Rincian Dana Penerima
Cek Sekarang! PIP Cair Bertahap, Ini Rincian Dana Penerima. Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bentuk intervensi dari pemerintah untuk menjangkau anak-anak dari keluarga yang ekonominya terbatas yang sering kali menghadapi ancaman kehilangan akses pendidikan.
Bantuan ini merupakan salah satu usaha dari negara untuk memastikan semua anak memiliki hak untuk belajar tanpa terhalang masalah keuangan.
Sasaran PIP
Bantuan PIP ditujukan bagi anak-anak berusia enam sampai 21 tahun agar mereka dapat melanjutkan pendidikan hingga menyelesaikan jenjang dasar dan menengah.
Program ini dirancang untuk menjaga kesinambungan pendidikan bagi anak-anak yang berisiko putus sekolah.
Di tengah situasi ekonomi yang sering memaksa anak untuk keluar sekolah, PIP hadir sebagai dukungan agar para peserta didik tetap melanjutkan pendidikan mereka.
Selain itu, program ini juga menciptakan kembali kesempatan bagi anak-anak yang sebelumnya putus sekolah untuk kembali menempuh pendidikan, baik melalui jalur formal maupun nonformal.
Besaran Dana PIP Berbeda Tiap Jenjang Pendidikan
Jumlah bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bervariasi di setiap tingkat pendidikan. Untuk siswa SMP/SMPLB/Paket B, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp750. 000 setiap tahunnya.
Namun, bagi siswa baru dan yang berada di kelas akhir, jumlah bantuan yang diberikan disesuaikan menjadi Rp375.000 per tahun.
Sedangkan untuk siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C, mereka mendapatkan bantuan yang lebih besar, yakni Rp1.000.000 per tahun.
Untuk siswa baru dan yang berada di kelas akhir di tingkat ini, dana PIP yang diberikan adalah Rp500.000 per tahun.
Penyaluran Dana PIP Diatur Regulasi Resmi
Proses penyaluran bantuan tersebut dilakukan secara teratur.
Pemerintah telah menetapkan peraturan resmi melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 14 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi dasar hukum dalam penyaluran dana PIP.
Jadwal Pencairan Dana PIP Dibagi Tiga Termin
Agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan diterima pada waktu yang telah ditentukan, pencairan PIP dibagi menjadi beberapa tahap atau termin.
Informasi mengenai jadwal pencairan sangat penting bagi orang tua dan siswa untuk merencanakan penggunaan dana secara bijak sebelum mereka menerima bantuan.
Pada Termin 1 yang berlangsung dari Februari hingga April, pencairan difokuskan untuk siswa yang diusulkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selanjutnya, Termin 2 berlangsung dari Mei hingga September.
Tahap ini ditujukan bagi peserta yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, serta siswa yang terdaftar dalam hasil aktivasi Surat Keputusan (SK) Nominasi.
Sementara itu, Termin 3 berlangsung dari Oktober hingga Desember dan mencakup usulan dari KIP (DTKS), Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi yang belum menerima bantuan sebelumnya.
Cara Cek Status Penerima PIP Secara Mandiri
Setelah mengetahui jadwal pencairan, siswa dan orang tua dianjurkan untuk mengecek apakah status penerimaan PIP mereka masih aktif.
Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi PIP Dikdasmen.
Proses pengecekan bisa dilakukan dengan mengunjungi situs pip. kemendikdasmen. go. id, lalu pilih menu “Cari Penerima PIP”. Selanjutnya, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa, masukkan kode captcha, lalu klik tombol “Cek Penerima PIP”.
Sistem akan menampilkan status penerimaan serta informasi mengenai jumlah bantuan jika siswa terdaftar sebagai penerima aktif.
Dengan mengetahui jadwal pencairan dan status penerimaan, diharapkan bantuan PIP dapat dimanfaatkan dengan baik untuk mendukung kelangsungan pendidikan siswa dari keluarga yang tidak mampu atau rentan miskin.
Sumber : tribunnews.com




