Kabar baik bagi aparatur sipil negara. Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2026. Para PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan diminta rutin mengecek rekening karena dana THR sudah masuk secara bertahap.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pencairan THR ASN telah dimulai sejak 26 Februari 2026. Kebijakan ini berlaku bagi ASN pusat dan daerah, termasuk prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.
Anggaran THR Lebaran 2026 Tembus Rp55 Triliun
Untuk tahun 2026, pemerintah menyiapkan anggaran THR sebesar Rp55 triliun. Nilai tersebut naik sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebagai bentuk dukungan terhadap daya beli masyarakat menjelang Lebaran seperti yang dilansir dari laman kontan.
Rinciannya sebagai berikut:
- 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri dengan anggaran APBN Rp22,2 triliun
- 4,3 juta ASN daerah melalui APBD sebesar Rp20,2 triliun
- 3,8 juta pensiunan dengan alokasi APBN Rp12,7 triliun
Airlangga menegaskan, THR dibayarkan 100 persen penuh tanpa potongan. Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja sesuai aturan yang berlaku.
“THR ini berbeda dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 merupakan kebijakan terpisah dan akan dibayarkan pada Juni 2026,” jelasnya dalam konferensi pers kebijakan THR dan stimulus Idul Fitri.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR 2026?
THR Lebaran 2026 diberikan kepada:
- PNS dan CPNS
- PPPK
- Pejabat negara
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pensiunan PNS, TNI/Polri, serta pensiunan pejabat negara
Sementara itu, gaji ke-13 tidak termasuk dalam THR dan akan dibayarkan pada pertengahan tahun.
THR Jadi Bagian Stimulus Ekonomi Idul Fitri
Pencairan THR merupakan bagian dari stimulus fiskal pemerintah untuk menjaga konsumsi masyarakat menjelang Lebaran. Selain THR, pemerintah juga menyiapkan berbagai kebijakan pendukung, seperti:
- Diskon transportasi dengan anggaran Rp911,16 miliar
- Bantuan pangan berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta KPM
- Kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026
Cara Hitung THR PNS 2026
Pemerintah memastikan THR dibayarkan tanpa potongan iuran apa pun. Perhitungannya didasarkan pada masa kerja:
- Masa kerja ≥12 bulan: THR sebesar satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap
- Masa kerja <12 bulan: THR dihitung secara proporsional (masa kerja ÷ 12) × gaji pokok
Daftar Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Besaran gaji PNS 2026 masih mengacu pada ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2024, sama seperti tahun 2024 dan 2025. Aturan ini menetapkan kenaikan gaji di seluruh golongan.
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Selain gaji dan THR, PNS juga memperoleh hak lain seperti tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, serta pengembangan kompetensi.
Sumber Referensi
https://nasional.kontan.co.id/news/cek-rekening-thr-lebaran-2026-pns-mulai-cair-ini-rincian-gaji-untuk-hitung-thr




