Memasuki awal tahun 2026, Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi perhatian masyarakat. Bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ini ditujukan untuk membantu keluarga prasejahtera dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
PKH 2026 tetap menjadi bagian penting dari sistem perlindungan sosial nasional. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami jadwal pencairan, besaran bantuan, serta cara mengecek status kepesertaan agar tidak tertinggal informasi, khususnya untuk periode Januari 2026.
Jadwal Pencairan PKH Januari 2026
Mengacu pada pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya, bantuan PKH disalurkan secara bertahap dalam empat tahap sepanjang tahun. Periode Januari 2026 termasuk dalam tahap pertama atau triwulan I.
Perkiraan tahap pencairan PKH 2026 adalah sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari hingga Maret 2026
- Tahap 2: April hingga Juni 2026
- Tahap 3: Juli hingga September 2026
- Tahap 4: Oktober hingga Desember 2026
Meski masuk tahap pertama, waktu pencairan di setiap daerah bisa berbeda. Hal ini bergantung pada kesiapan administrasi, validasi data, dan proses penyaluran di wilayah masing-masing.
Besaran Bantuan PKH 2026
Besaran bantuan PKH 2026 ditentukan berdasarkan kategori anggota keluarga yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Data penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi basis utama penyaluran bansos.
Jika mengacu pada skema sebelumnya, perkiraan nominal bantuan PKH per tahap adalah:
- Ibu hamil atau nifas: Rp 750.000
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000
- Anak jenjang SD: Rp 225.000
- Anak jenjang SMP: Rp 375.000
- Anak jenjang SMA: Rp 500.000
- Lanjut usia (60 tahun ke atas): Rp 600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000
Nominal bantuan yang diterima setiap keluarga dapat berbeda, tergantung jumlah dan kategori anggota keluarga yang terdaftar di DTSEN.
Cara Cek PKH Periode Januari 2026 Secara Online
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PKH Januari 2026, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui kanal resmi Kemensos.
Langkah-langkah cek PKH melalui situs resmi:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau kelurahan sesuai KTP
- Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai KTP
- Ketik kode verifikasi yang tersedia
- Klik tombol Cari Data
- Jika terdaftar, sistem akan menampilkan jenis bantuan, status penerima, dan periode pencairan.
Cara Cek PKH Januari 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui situs web, Kemensos juga menyediakan aplikasi resmi untuk memudahkan pengecekan bansos.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Registrasi akun atau login menggunakan data KTP
- Pilih menu Cek Bansos
- Isi data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode verifikasi, lalu lakukan pencarian
- Aplikasi ini juga menyediakan fitur usulan dan sanggahan data apabila terdapat ketidaksesuaian dalam DTSEN.
Cara Cek PKH Januari 2026 Secara Offline
Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet, pengecekan PKH juga dapat dilakukan secara langsung.
Langkah-langkah cek PKH secara offline:
- Datang ke kantor Dinas Sosial setempat
- Membawa KTP dan Kartu Keluarga
- Menanyakan status penerima PKH kepada petugas
- Alternatif lain, bertanya kepada RT, RW, kelurahan, atau pendamping PKH
- Petugas akan membantu melakukan pengecekan berdasarkan data yang terdaftar di DTSEN.
Penyaluran Bantuan PKH 2026
Bantuan PKH disalurkan melalui:
- Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Kantor Pos Indonesia untuk wilayah tertentu atau penerima dengan keterbatasan akses perbankan
Waktu pencairan bisa berbeda antar daerah, sehingga penerima disarankan rutin memantau informasi resmi.
Penutup
Dengan memahami jadwal, besaran bantuan, dan langkah-langkah cek PKH periode Januari 2026, masyarakat dapat lebih siap dalam memastikan hak bantuan sosialnya. Pastikan selalu memantau informasi melalui kanal resmi Kemensos agar terhindar dari informasi keliru dan bantuan dapat diterima tepat waktu serta dimanfaatkan secara optimal.




