Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi perhatian masyarakat Indonesia khususnya para siswa dan orang tua. Di tahun 2026 ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdaasmen) memproyeksikan bahwa bantuan pendidikan ini akan kembali dicairkan.
Seiring dimulainya tahun anggaran baru, siswa maupun orang tua diimbau untuk mengecek status penerimaan bantuan. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa siswa masih terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan PIP.
Cara cek PIP 2026 ini pun terbilang cukup mudah, siswa maupun orang tua dapat mengakses laman resmi PIP di pip.kemendikdaasmen.go.id.
Cara Cek PIP 2026
Seperti yang telah dijelaskan diatas, berikut adalah langkah-langkah cara cek PIP 2026:
- Buka link resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id menggunakan browser di ponsel atau komputer.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada kolom yang disediakan. Biasanya NISN dapat ditemukan di kartu pelajar atau dapat ditanyakan langsung ke sekolah.
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data yang ada di Kartu Keluarga atau KTP orang tua.
- Lakukan verifikasi dengan menjumlahkan angka yang muncul di layar untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.
- Terakhir, klik tombol “Cek Penerima PIP” untuk melihat hasilnya.
Besaran Dana PIP 2026
Besaran dana bantuan PIP 2026 masih sama seperti pencairan sebelumnya yakni diberikan berdasarkan tingkat pendidikan siswa mulai dari SD hingga SMA. Pemberian dana bantuan ini juga disesuaikan dengan jenis kebutuhan masing-masing siswa penerima manfaat.
Berikut besaran dana PIP 2026:
Jenjang SD, SDLB, dan Paket A
- Kelas 1 (semester ganjil): Rp 225.000
- Kelas 2–6 (semester ganjil): Rp 450.000
- Kelas 1–5 (semester genap): Rp 450.000
- Kelas 6 (semester genap): Rp 225.000
Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B
- Kelas 7 (semester ganjil): Rp 375.000
- Kelas 8–9 (semester ganjil): Rp 750.000
- Kelas 7–8 (semester genap): Rp 750.000
- Kelas 9 (semester genap): Rp 375.000
Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
- Kelas 10 (semester ganjil): Rp 900.000
- Kelas 11–12 (semester ganjil): Rp 1.800.000
- Kelas 10–11 (semester genap): Rp 1.800.000
- Kelas 12 (semester genap): Rp 900.000
Info terbaru yakni besaran dana PIP untuk jenjang TK/PAUD dengan nominal sebesar Rp450.000 per siswa.
Jadwal Pencairan PIP 2026
Adapun jadwal pencairan bantuan PIP di tahun 2026 akan dibagi menjadi 3 tahap berikut:
- Termin 1: Februari-April
- Termin 2: Mei-September
- Termin 3: Oktober-Desember
Kesimpulan
Dengan kemudahan akses pengecekan status penerima melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id, siswa dan orang tua dapat lebih proaktif memastikan hak bantuan tetap tersalurkan dengan baik.
Pastikan data NISN dan NIK selalu sesuai dan aktif agar proses pencairan berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dengan memanfaatkan bantuan PIP secara bijak, diharapkan kualitas pendidikan dan semangat belajar siswa Indonesia dapat terus meningkat.




