Cek Perkiraan THR PNS & PPPK 2026: Jadwal Pencairan dan Gaji Pokok Terbaru
Menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2026, THR PNS & PPPK 2026 menjadi topik yang banyak dicari. ASN di seluruh Indonesia ingin tahu dua hal penting: kapan THR cair dan berapa besarannya. Pemerintah telah menyiapkan anggaran THR ASN dalam APBN 2026 sebesar Rp 55 triliun. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan anggaran ini mencakup THR untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
Kapan THR PNS & PPPK 2026 Cair?
Dilansir dari money.kompas.com, pemerintah menargetkan pencairan THR PNS dan PPPK 2026 dimulai pada awal Ramadhan.
Bila melihat pola tahun sebelumnya:
- THR dibayarkan 10–14 hari sebelum Idul Fitri
- Pembayaran paling lambat 7 hari sebelum Lebaran
Perkiraan Tanggal Pencairan THR 2026
Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, sehingga:
- Perkiraan THR PNS & PPPK cair: 11–15 Maret 2026
- Batas akhir pembayaran: sekitar 14 Maret 2026
Artinya, pertengahan Maret 2026 menjadi waktu realistis pencairan THR ASN. Namun, pengumuman resmi tetap menunggu keputusan pemerintah menjelang Ramadhan.
Besaran THR PNS & PPPK 2026
Mengacu pada kebijakan tahun 2024–2025, pemerintah membayarkan THR PNS dan PPPK sebesar 100% termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Komponen THR PNS & PPPK 2026
Komponen yang biasanya masuk perhitungan THR ASN:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Ketentuan khusus:
- Guru dan dosen yang tidak menerima tukin akan mendapatkan tunjangan profesi setara satu bulan gaji
- CPNS menerima 80% gaji pokok sebagai dasar perhitungan THR
Besaran final THR PNS & PPPK 2026 masih menunggu peraturan resmi dari pemerintah.
Gaji Pokok PNS 2026 Terbaru (Acuan Hitung THR)
Perhitungan THR PNS & PPPK 2026 mengacu pada gaji pokok terbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sesuai golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Golongan I
- IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Gaji pokok di atas menjadi dasar perhitungan THR PNS 2026 dan THR PPPK 2026, ditambah tunjangan sesuai jabatan dan instansi masing-masing.
Kesimpulan
THR PNS & PPPK 2026 diperkirakan akan cair pertengahan Maret 2026, sekitar 11–15 Maret 2026, menjelang Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Besaran THR untuk PNS dan PPPK diperkirakan 100% gaji pokok ditambah tunjangan kinerja (tukin), dengan komponen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Perhitungan THR mengacu pada gaji pokok terbaru 2026 sesuai golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, tunjangan profesi setara satu bulan gaji menjadi dasar THR, sedangkan CPNS menerima 80% gaji pokok.
Sumber
https://money.kompas.com/read/2026/02/14/130431726/kapan-thr-2026-cair-untuk-pns-dan-pppk




