Memasuki awal tahun 2026, isu mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali ramai diperbincangkan di kalangan pekerja dan buruh. BSU merupakan program bantuan pemerintah yang ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan tertentu dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Banyak masyarakat berharap BSU sebesar Rp600.000 kembali disalurkan pada Januari 2026. Namun hingga saat ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan belum ada pengumuman resmi terkait pencairan BSU 2026. Meski begitu, pekerja tetap dapat memahami mekanisme, syarat, serta cara mengecek status penerima jika program ini kembali dibuka.
Status Terbaru BSU Tahun 2026
Kemnaker menyampaikan bahwa sampai Januari 2026 belum ada rencana penyaluran BSU lanjutan. Pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap efektivitas bantuan sosial sebelumnya serta menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebijakan anggaran.
Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa seluruh informasi terkait BSU harus merujuk pada pengumuman resmi pemerintah. Oleh karena itu, pekerja diimbau untuk tidak mudah percaya pada kabar yang beredar di media sosial.
Perkiraan Syarat Penerima BSU
Apabila mengacu pada penyaluran BSU periode sebelumnya, berikut adalah syarat yang biasanya digunakan sebagai dasar penetapan penerima:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Kartu Prakerja atau PKH pada periode yang sama
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
Perlu ditekankan bahwa ketentuan di atas belum bersifat resmi untuk BSU 2026 dan hanya menjadi gambaran jika program kembali dilaksanakan.
Cara Cek Status Penerima BSU Secara Online
Jika pemerintah kembali membuka program BSU, pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran manual. Data calon penerima biasanya diambil langsung dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, status penerima dapat dicek secara mandiri melalui kanal resmi.
- Cek Penerima BSU Melalui Situs Kemnaker
- Buka laman resmi https://bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Isi kode keamanan (captcha) yang tersedia
- Klik tombol Cek Status
Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK tersebut terdaftar sebagai penerima BSU atau belum.
Cek Melalui Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan
- Pastikan status kepesertaan aktif
- Pantau notifikasi atau menu terkait bantuan pemerintah
Cara Mempersiapkan Diri Jika BSU Dibuka Kembali
- Sambil menunggu kepastian resmi, pekerja disarankan untuk:
- Memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif
- Memastikan data pribadi dan rekening bank sesuai dan valid
- Rutin memantau informasi dari situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Jika BSU kembali dicairkan, dana biasanya akan disalurkan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia.
Imbauan Penting untuk Pekerja
Pemerintah menegaskan bahwa program BSU tidak dipungut biaya apa pun dan tidak pernah meminta data pribadi melalui pihak tidak resmi. Masyarakat diminta waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan pendaftaran atau pencairan BSU.
Penutup
Meski hingga kini BSU 2026 belum diumumkan secara resmi, pekerja tetap dapat memahami mekanisme dan cara cek penerima BSU dengan mudah dan cepat. Pastikan selalu mengandalkan informasi dari kanal resmi pemerintah agar terhindar dari hoaks dan penyalahgunaan data pribadi.




