Banyak masyarakat bertanya-tanya setelah mengecek daftar penerima bansos melalui Cek Bansos Kemensos, mengapa ada yang masuk desil 1 hingga 5 tetapi tidak menerima bantuan?
Untuk memahami hal ini, penting mengetahui aturan desil yang digunakan pemerintah melalui DTSEN.
Seperti dilansir dari detik.com, pemerintah menetapkan aturan Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berupa peringkat desil sebagai kriteria penerima bansos.
Pengertian DTSEN
DTSEN (Data Sosial Ekonomi Nasional) adalah program utama pemerintah pada 2025 yang menggantikan DTKS (Data Tunggal Kesejahteraan Sosial).
Sistem ini berfungsi sebagai database terpadu yang menyimpan informasi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia.
Data DTSEN mengintegrasikan informasi dari berbagai instansi, antara lain:
- Kementerian Sosial.
- Badan Pusat Statistik (BPS).
- Dukcapil.
- Bappenas.
- Pemerintah daerah.
Sebelumnya, data masyarakat tersebar di banyak instansi dan sering tidak konsisten. Melalui DTSEN, semua data digabungkan menjadi satu sumber yang lebih akurat.
Sistem Peringkat Desil Dalam DTSEN
Data yang terkumpul kemudian dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial-ekonomi, yang disebut desil, mulai dari 1 sampai 10.
Berdasarkan informasi dari Detik.com, pembagian desil adalah sebagai berikut:
- Desil 1: Sangat miskin
- Desil 2: Miskin
- Desil 3: Hampir miskin
- Desil 4: Rentan miskin
- Desil 5: Pas-pasan
- Desil 6–10: Menengah ke atas
Dengan sistem ini, pemerintah dapat menentukan prioritas penerima bansos dengan lebih terarah dan transparan.
Kriteria Penerima Bansos Januari 2026
Peringkat desil menjadi acuan pemerintah dalam menentukan siapa yang termasuk penerima bansos. Berikut rincian kriterianya:
- Program Keluarga Harapan (PKH): Desil 1–4
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT/Sembako): Desil 1–5
- Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN): Desil 1–5 atau hasil asesmen
- Asisten Rehabilitasi Sosial (ATENSI): Desil 1–5 atau hasil asesmen
- Bansos lain dari Kemensos: Desil 1–5 atau hasil asesmen
Catatan: Kelompok desil 1–4 memiliki peluang menerima seluruh jenis bansos, sedangkan desil 5 masih bisa mendapatkan bantuan, tetapi secara terbatas.
Mekanisme Penetapan Penerima Bansos
Penentuan penerima prioritas dilakukan dari desil terendah. Namun, tidak semua masyarakat dalam desil tertentu otomatis menerima bantuan.
Beberapa hal yang memengaruhi:
- Prioritas pada desil paling bawah dengan pemutakhiran DTSEN secara berkala untuk menjaga akurasi data.
- Distribusi bantuan dilakukan bertahap, misalnya: Desil 1 untuk PKH, Desil 1–2 untuk sembako dan Desil 1–4 untuk PBI.
- Seseorang mungkin tidak lagi menerima bansos jika telah lulus dari program PKH atau bantuan lain, sejalan dengan program pemerintah untuk meningkatkan kemandirian keluarga penerima manfaat (KPM).
Pada 2025, 77 ribu KPM telah “naik kelas” dan mengikuti program pemberdayaan dari Kemenko PMK, bertujuan mencetak keluarga yang mandiri dan produktif. Pemerintah juga menargetkan sekitar 300 ribu KPM akan naik kelas setiap tahunnya.
Cara Mengetahui Desil Penerima Bansos 2026
Masyarakat bisa mengecek status kesejahteraan dan tingkatan desil masing-masing dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Unduh aplikasi resmi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan buat akun baru.
- Lengkapi data yang diminta, seperti NIK, KK, nama lengkap, alamat domisili, dan lainnya.
- Unggah foto KTP dan selfie untuk verifikasi identitas.
- Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar.
- Tunggu proses verifikasi.
- Login menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang telah dibuat.
- Cek email untuk verifikasi tambahan jika diperlukan.
- Setelah berhasil login, akan muncul informasi lengkap mengenai data keluarga dan tingkatan desil.
Catatan: Aplikasi juga memungkinkan pengecekan desil untuk semua anggota yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).
2. Melalui Website Resmi Cek Bansos
Jika tidak ingin menggunakan aplikasi, masyarakat dapat mengecek tingkatan desil melalui situs resmi Kemensos:
- Kunjungi situs: https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Pilih data wilayah mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP di kolom yang tersedia.
- Lakukan verifikasi keamanan dengan memasukkan kode Captcha yang muncul.
- Klik Cari Data untuk menampilkan informasi desil dan status keluarga.
Kesimpulan
Semoga penjelasan ini membantu masyarakat memahami kriteria, prosedur, dan cara mengecek status desil penerima bansos 2026.
Sumber: https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8312472/kriteria-penerima-bansos-2026-sesuai-dtsen-lengkap-aturan-penetapan-cara-cek?page=3




