Mulai tahun 2026, siswa Taman Kanak-Kanak (TK) resmi masuk sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan program Wajib Belajar 13 Tahun yang dicanangkan pemerintah untuk memperluas akses pendidikan sejak usia dini.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa siswa TK akan memperoleh bantuan PIP sebesar Rp450.000 per siswa per tahun. Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Konsolidasi Nasional di PPSDM Kemendikdasmen, Depok, Jawa Barat, Senin (9/2/2026).
Dengan adanya kebijakan ini, banyak orang tua mulai bertanya, siswa TK seperti apa yang berhak menerima PIP 2026? Berikut penjelasan lengkapnya.
Kriteria Siswa TK yang Berhak Menerima PIP 2026
Dilansir dari laman Kompas, pemerintah menegaskan bahwa mekanisme penentuan penerima PIP TK tidak jauh berbeda dengan jenjang pendidikan sebelumnya.
Mengacu data DTSEN dan usulan sekolah, calon penerima PIP TK akan diseleksi berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial, serta usulan resmi dari pihak sekolah.
Anak-anak yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin menjadi prioritas utama. Selain itu, sekolah juga diberi ruang untuk mengusulkan siswa yang dinilai layak menerima bantuan meski belum sepenuhnya terdata.
Jadwal Pencairan Dana PIP TK 2026
Selain kriteria penerima, informasi waktu pencairan juga menjadi perhatian utama orang tua. Dana PIP untuk siswa TK ditargetkan mulai cair sekitar Mei hingga Juni 2026. Artinya, bantuan ini bisa dimanfaatkan menjelang akhir tahun ajaran untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak.
Kesimpulan
Mulai 2026, siswa TK dari keluarga kurang mampu berpeluang menerima PIP sebesar Rp450.000 per tahun. Penentuan penerima mengacu pada data DTSEN Kemensos serta usulan sekolah, dengan pencairan dana diperkirakan berlangsung Mei hingga Juni 2026. Program ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memperkuat Wajib Belajar 13 Tahun dan memastikan pendidikan inklusif sejak usia dini.
Sumber Referensi
https://edukasi.kompas.com/read/2026/02/11/083000571/cek-kriteria-siswa-tk-yang-bisa-jadi-penerima-pip-2026




