Cek Kriteria Penerima Bansos PKD DKI Jakarta Berdasarkan Pergub 44/2022
Bagi warga DKI Jakarta, bantuan sosial dari pemerintah provinsi menjadi salah satu bentuk dukungan penting. Salah satu program yang cukup dikenal adalah Program Kesejahteraan Daerah (PKD). Namun, tidak semua orang mengetahui siapa saja yang berhak menjadi penerima.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022, telah ditetapkan kriteria penerima bansos PKD. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami dasar hukum dan syarat penerima agar tidak terlewatkan.
Apa Itu Program PKD DKI Jakarta?
Program Kesejahteraan Daerah (PKD) merupakan salah satu bentuk bansos yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat yang masuk kategori miskin dan rentan miskin.
Tujuannya adalah meringankan beban ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan warga Jakarta. Program ini menyasar berbagai kelompok, termasuk lansia, penyandang disabilitas, anak-anak, hingga keluarga kurang mampu.
Kriteria Penerima Bansos PKD DKI Jakarta Berdasarkan Pergub 44/2022
- Calon penerima wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga yang menunjukkan bahwa mereka berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Memenuhi Kriteria Khusus Berdasarkan Jenis Bansos
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ): Penerima adalah lansia yang berusia 60 tahun ke atas.
- Kartu Anak Jakarta (KAJ): Penerima adalah anak usia dini antara 0 sampai 6 tahun, dengan prioritas bagi anak penderita stunting.
- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ): Penerima adalah penyandang disabilitas yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik, dan sudah terdata oleh Dinas Sosial.
- Bukan Pensiunan ASN, TNI, atau Polri untuk KLJ dan KPDJ
- Hasil Verifikasi dan Validasi Lapangan oleh Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta
- Pemerintah DKI Jakarta menilai kepemilikan aset (seperti kendaraan bermotor dan NJOP lebih dari Rp1 miliar), status sosial, serta penerima bantuan sosial lain agar tidak terjadi tumpang tindih.
- Proses Penetapan Melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel)
Informasi ini dikonfirmasi dari sumber resmi termasuk Dinas Sosial DKI Jakarta, SKB Tiga Menteri, dan dokumen Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022
Cara Mengecek Status Penerima Bantuan PKD
Untuk mengecek status sebagai penerima, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman resmi: https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
- Masukkan NIK dan data lainnya sesuai KTP
- Sistem akan menunjukkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak



