Cek Kriteria Pelanggan yang Akan Menikmati Potongan Ini! Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Lagi Mulai Juni–Juli 2025
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah kembali memberikan diskon tarif listrik 50 persen selama periode bulan Juni hingga Juli 2025.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, stimulus diskon tarif listrik 50 persen ini merupakan bagian dari program nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi, momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program,” kata Airlangga pada Sabtu (24/5/2025).
“Nah, ini beberapa program yang disiapkan, tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” lanjutnya.
Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen periode Juni hingga Juli 2025 ini? Simak informasinya berikut.
Kriteria Pelanggan yang Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen
Baca Juga: Ternyata Mudah! Lolos atau Tidak? Begini Cara Menghitung Nilai Tes Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2025
Diskon tarif listrik 50 persen yang akan diberlakukan mulai Juni hingga Juli 2025 kemungkinan besar akan memiliki kriteria yang sama seperti kebijakan sebelumnya di awal tahun 2025.
Namun, pada diskon kali ini, jumlah pelanggan yang berhak mendapatkannya diprediksi lebih sedikit dari sebelumnya.
Berdasarkan informasi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, diskon ini hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang 450 VA dan 900 VA.
Berbeda dengan periode sebelumnya yang memberikan diskon kepada pelanggan yang memiliki daya 1.300 VA dan 2.200 VA.
Artinya, diskon tarif listrik 50 persen ini difokuskan kepada pelanggan di bawah 1.300 VA.
Namun, rincian teknis terkait ketentuan diskon ini belum final karena pemerintah masih menyusun regulasi di masing-masing kementerian terkait insentif yang akan diberikan.
Program Stimulus Lainnya
Selain potongan tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan lima stimulus lain berskala nasional untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi. Berikut rinciannya:
1. Diskon harga tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut selama masa libur sekolah.
2. Diskon tarif tol pada periode Juni–Juli 2025, yang ditargetkan menyasar sekitar 110 juta pengendara.
3. Pemberian bantuan sosial (bansos) kepada 8,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
4. Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja yang digaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer.
Baca Juga: Intip di Sini! Cara Mengecek Pengumuman UTBK SNBT 2025 dan Link Alternatifnya
5. Rencana perpanjangan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.
Itulah stimulus-stimulus, termasuk diskon tarif listrik 50 persen yang dibuat oleh pemerintah.



