Pemerintah melalui Kementerian Sosial memastikan Program Keluarga Harapan (PKH) tetap berlanjut pada tahun 2026.
Program ini merupakan salah satu bantuan sosial unggulan yang ditujukan untuk membantu keluarga kurang mampu dan kelompok rentan dalam memenuhi kebutuhan pokok, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Pada tahun 2026, bantuan PKH disalurkan secara bertingkat dalam empat periode. Saat ini pemerintah telah memulai pencairan PKH Tahap 1 untuk periode Januari hingga Maret 2026.
Supaya tidak tertinggal informasi pencairan, masyarakat perlu mengetahui persyaratan, aturan, serta cara memeriksa status sebagai penerima PKH 2026.
Apa Itu Program Keluarga Harapan (PKH)?
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat dalam basis data Kemensos, yaitu DTKS atau DTSEN.
Disebut bersyarat karena setiap penerima wajib memenuhi kewajiban tertentu, seperti memastikan anak tetap bersekolah dan rutin memeriksakan kesehatan ibu hamil serta balita.
Tujuan utama penyelenggaraan PKH meliputi:
- Menekan tingkat kemiskinan.
- Meningkatkan mutu pendidikan anak.
- Menjaga kesehatan ibu hamil dan anak usia dini.
- Memberikan jaminan perlindungan sosial bagi lansia dan penyandang disabilitas.
Syarat dan Ketentuan Penerima PKH 2026
Untuk bisa memperoleh bantuan PKH Tahap 1 tahun 2026, masyarakat harus memenuhi persyaratan berikut:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
- Terdaftar dalam data resmi Kemensos (DTKS atau DTSEN).
- Berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
- Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Memiliki setidaknya satu komponen penerima PKH, yaitu: Ibu hamil atau masa nifas, anak usia dini (0–6 tahun), anak yang sedang bersekolah (SD, SMP, SMA/sederajat), lansia berusia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat.
Jika salah satu persyaratan utama tidak dipenuhi, maka penyaluran bantuan PKH dapat ditunda atau bahkan dihentikan.
Cara Mengetahui Status Penerima PKH Tahap 1 Tahun 2026
Masyarakat bisa memeriksa apakah terdaftar sebagai penerima PKH dengan mudah melalui ponsel, baik menggunakan situs web maupun aplikasi resmi dari Kemensos.
Cek PKH melalui Website
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai alamat di KTP.
- Masukkan nama lengkap sesuai identitas.
- Ketikkan kode verifikasi (captcha).
- Tekan tombol Cari Data.
Jika terdaftar, informasi penerima PKH beserta tahap pencairannya akan ditampilkan di layar.
Cek PKH Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh dan pasang aplikasi Cek Bansos milik Kemensos.
- Masuk ke akun atau lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
- Pilih fitur Cek Bansos.
- Isi data wilayah serta nama lengkap sesuai KTP.
- Periksa apakah Anda tercatat sebagai penerima PKH Tahap 1 tahun 2026.
Kesimpulan
Semoga dengan adanya penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 tahun 2026 ini, bantuan yang diberikan dapat benar-benar meringankan beban keluarga kurang mampu, membantu memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.




