Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih terus berupaya dalam menyalurkan berbagai bantuan sosial, salah satunya yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Program yang masuk dalam Pemuhuhan Kebutuhan Dasar (PKD) ini menjadi penopang ekonomi penting untuk memenuhi kebutuhan dasar para lansia yang membutuhkan dukungan finansial.
Melalui KLJ, lansia yang terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp300.000 per bulannya. Dana ini biasanya akan disalurkan secara langsung melalui rekening Bank Jakarta milik masing-masing penerima manfaat.
Memasuki pencairan tahun 2026, tentu penting bagi masyarakat lansia untuk segera mengecek status penerimaan bantuan. Ini untuk mengetahui apakah lansia tersebut masih terdafatr atau tidak sebagai penerima KLJ di tahun ini. Lalu, bagaimana cara cek KLJ 2026?
Cara Cek KLJ 2026
Melansir dari laman bisnis.com, para lansia atau keluarga penerima manfaat dapat memastikan status penerimaan bantuan KLJ melalui layana resmi yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Adapun pengecekan KLJ ini dapat dilakukan dengan mengakses laman Siladu Jakarta.
Berikut langkah-langkah cara cek KLJ 2026:
Cara Cek KLJ 2026 melalui Laman Siladu Jakarta
- Kunjungi laman resmi Siladu Jakarta di link https://siladu.jakarta.go.id melalui perangkat HP Anda.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
- Kemudian klik “Cek”.
- Tunggu beberapa saat untuk melihat status Anda dalam Basis Data Terpadu.
Perlu dipahami juga bahwa cara cek KLJ 2026 ini tidak hanya dapat dilakukan lewat situs resmi diatas, tetapi juga melalui aplikasi JAKI.
Berikut cara cek KLJ 2026 melalui aplikasi JAKI.
Cara Cek KLJ 2026 melalui Aplikasi JAKI
- Unduh aplikasi JAKI dari Google Play Store.
- Masuk dengan akun JAKI yang telah terdaftar atau buat akun baru bagi yang belum punya dengan melakukan registrasi menggunakan data yang valid.
- Buka menu “Bantuan Sosial” dan masukkan NIK KTP lansia.
- Jika lansia terdaftar sebagai penerima KLJ, sistem akan menampilkan statusnya.
Kriteria Penerima KLJ 2026
Para lansia yang bisa menerima pencairan KLJ di tahun 2026 adalah mereka yang telah memenuhi kriteria. Hal ini sebagaimana diinformasikan melalui laman jabarekspres.com.
Berikut kriteria penerima KLJ 2026:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili sah di DKI Jakarta.
- Memiliki usia minimal 60 tahun ke atas.
- Memegang KTP DKI Jakarta yang masih berlaku.
- Masuk dalam kategori masyarakat ekonomi rendah atau rentan secara finansial.
- Terdaftar secara resmi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Cara Mencairkan KLJ 2026
Apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan proses penyaluran KLJ di tahun 2026, masyarakat lansia yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan dana bantuan lewat Bank Jakarta, baik melalui ATM dan kantor cabang. Selain itu, lansia juga bisa mencairkan dana KLJ melalui kantor pos terdekat.
Agar proses pencairan KLJ berjalan lancar, pastikan untuk membawa dokumen berikut:
- KTP asli milik penerima
- Kartu KLJ
Kesimpulan
Program KLJ 2026 diharapkan tetap menjadi bentuk nyata kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membantu pemenuhan kebutuhan dasar para lansia. Dengan bantuan Rp300.000 per bulan, penerima manfaat dapat sedikit terbantu dalam menjaga kesejahteraan hidup sehari-hari.
Oleh karena itu, bagi para lansia maupun keluarga pendamping, pastikan untuk rutin mengecek status kepesertaan KLJ melalui layanan resmi serta menyiapkan dokumen yang diperlukan agar proses pencairan bantuan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
Sumber Referensi
https://jakarta.bisnis.com/read/20260128/77/1947632/bansos-klj-2026-cair-bertahap-lansia-terima-hingga-rp900000




