THR PNS 2026 dan PPPK menjadi informasi yang paling banyak dicari menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2026. Para ASN di seluruh Indonesia ingin mengetahui dua hal utama: kapan THR PNS 2026 cair dan berapa besarannya. Pemerintah telah menyiapkan anggaran THR ASN dalam APBN 2026 sebesar Rp55 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran tersebut mencakup THR untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
Kapan THR PNS 2026 dan PPPK Cair?
Dilansir dari Kompas.com, pemerintah biasanya mencairkan THR pada awal hingga pertengahan Ramadhan.
Pola pencairan THR ASN:
- Dibayarkan 10–14 hari sebelum Idul Fitri
- Paling lambat 7 hari sebelum Lebaran
Dengan pola tersebut, pencairan dilakukan lebih awal agar ASN dapat mempersiapkan kebutuhan Hari Raya.
Estimasi Tanggal Cair THR PNS & PPPK 2026
Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Jika mengikuti pola sebelumnya, maka:
- Estimasi THR cair: 11–15 Maret 2026
- Batas akhir pencairan: sekitar 14 Maret 2026
Artinya, pertengahan Maret 2026 menjadi waktu paling realistis pencairan THR ASN 2026. Namun, jadwal resmi tetap menunggu keputusan dan peraturan pemerintah menjelang Ramadhan.
Besaran THR PNS dan PPPK 2026
Berdasarkan kebijakan tahun 2024–2025, pemerintah membayarkan THR sebesar 100% gaji termasuk tunjangan kinerja (tukin). Jika kebijakan tersebut kembali diterapkan, maka komponen THR PNS 2026 dan THR PPPK 2026 meliputi:
Komponen THR:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Ketentuan khusus:
- Guru dan dosen tanpa tukin menerima tunjangan profesi setara satu bulan gaji
- CPNS menerima 80% gaji pokok sebagai dasar perhitungan THR
Besaran final tetap menunggu aturan resmi pemerintah.
Rincian Gaji Pokok PNS 2026 Terbaru
Perhitungan THR PNS 2026 dan PPPK mengacu pada gaji pokok terbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sesuai golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Golongan I
- IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Gaji pokok tersebut menjadi dasar perhitungan THR PNS dan PPPK 2026, ditambah tunjangan sesuai jabatan dan instansi masing-masing.
Kesimpulan
THR PNS 2026 dan PPPK diperkirakan cair pada 11–15 Maret 2026, atau sekitar 10–14 hari sebelum Idul Fitri yang diprediksi jatuh pada 21 Maret 2026. Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp55 triliun dalam APBN 2026 untuk pembayaran THR ASN. Jika mengacu pada kebijakan sebelumnya, besaran THR PNS dan PPPK 2026 berpotensi dibayarkan sebesar 100% gaji lengkap dengan tunjangan kinerja (tukin). Perhitungannya menggunakan gaji pokok terbaru sesuai golongan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, ditambah tunjangan masing-masing.
Sumber
https://money.kompas.com/read/2026/02/14/130431726/kapan-thr-2026-cair-untuk-pns-dan-pppk




