Cek Jadwal THR Karyawan Swasta Cair dan Cara Menghitung Besarannya. Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Aturan mengenai THR untuk karyawan di sektor swasta telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui regulasi ketenagakerjaan. Aturan tentang THR tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk pekerja di perusahaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 terkait pengupahan.
Aturan ini menyatakan bahwa perusahaan harus memberikan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya yang dirayakan oleh pekerja. Jadi, bagi mereka yang merayakan Idulfitri, THR harus diterima paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Lebaran. Ada berita baik bagi semua pekerja, baik di sektor swasta maupun buruh, karena Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah secara resmi mengumumkan pembayaran THR untuk pekerja swasta dan buruh melalui akun Instagram resminya @kemnaker pada Rabu, 4 Maret 2026.
Lalu, bagaimana cara menghitung THR dan jadwal pencairan untuk tahun ini? Bacalah artikel berikut untuk informasi lebih lanjut.
Kapan Pembayaran THR Harus Dibayarkan?
Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, THR Keagamaan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Artinya, perusahaan harus membayar THR kepada pekerja swasta paling lambat 14 Maret 2026, jika Idulfitri 1447 H jatuh pada 21 Maret 2026.
Siapa yang Berhak Menerima THR?
Dilansir dari Kompas.tv, berdasarkan surat edaran itu, THR diberikan kepada karyawan di sektor swasta atau buruh dengan kriteria di bawah ini:
- Karyawan swasta atau buruh yang telah bekerja setidaknya satu bulan berturut-turut atau lebih,
- Karyawan swasta atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan:
- Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau yang biasa disebut karyawan tetap,
- Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau yang dikenal sebagai karyawan kontrak yang terikat dalam jangka waktu tertentu.
Secara keseluruhan, setiap orang yang sudah bekerja minimal satu bulan, baik sebagai karyawan tetap maupun kontrak, berhak mendapatkan THR. Tidak ada pengecualian berdasarkan status pekerjaan, asalkan hubungan kerja telah terdaftar secara resmi.
Jumlah dan Cara Menghitung THR untuk Karyawan Swasta
Jumlah THR biasanya tergantung pada lama masa kerja di perusahaan, dan setiap perusahaan pasti memiliki nilainya masing-masing. Perusahaan diwajibkan untuk membayar THR secara penuh kepada karyawan swasta atau buruh dan tidak boleh dilakukan secara cicilan.
Namun, berikut adalah ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI:
- Pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji penuh.
- Pekerja yang mempunyai masa kerja antara satu hingga 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional, menggunakan rumus: masa kerja dibagi 12 dan kemudian dikali satu bulan gaji.
- Untuk pekerja harian lepas, pembayaran THR dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu:
- Karyawan swasta, buruh atau pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji yang dihitung dari rata-rata gaji yang diperoleh dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.
- Karyawan swasta, buruh atau pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, rata-rata gaji dihitung dari upah yang diterima setiap bulan selama periode kerja.
Bagi pekerja yang dibayar berdasarkan hasil, satu bulan gaji dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Jika sebuah perusahaan telah menentukan jumlah THR yang lebih tinggi dalam kontrak kerja, perjanjian bersama, atau kebiasaan yang ada, maka jumlah yang lebih tinggi itulah yang harus dibayarkan.
Ketentuan Tambahan untuk Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun
Pemerintah juga menjamin pembayaran THR untuk pegawai negeri, para pensiunan, dan penerima pensiun lewat PT TASPEN (Persero), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Untuk penerima pensiun, THR akan mulai dibayarkan sejak tanggal 5 Maret 2026.
Jumlah ini dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan selama bulan Februari 2026, yang mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Berikut adalah beberapa ketentuan khusus untuk penerima pensiun yang diambil dari akun Instagram resmi @taspen:
- THR tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.
- Bagi pegawai negeri atau pensiunan yang berasal dari lebih dari satu kategori, THR yang dibayarkan terbatas pada satu (1) jumlah dengan nilai tertinggi.
- Pembayaran THR untuk Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang pensiun mulai dari tanggal 1 Maret 2026 dan seterusnya akan dilakukan oleh instansi masing-masing.
- TASPEN juga mengingatkan para pensiunan agar waspada terhadap penipuan yang mengaku sebagai TASPEN. Jika membutuhkan informasi, silakan hubungi Call Center resmi TASPEN di nomor 1500919.
Selain itu, Kemenaker menyediakan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) untuk mendukung kelancaran pencairan THR Keagamaan tahun 2026 di setiap provinsi dan daerah.
Pekerja juga dapat mengakses situs resmi poskothr.kemnaker.go.id jika menghadapi masalah atau ingin melaporkan penyimpangan terhadap program ini.
THR lebih dari sekadar tradisi atau formalitas tahunan. THR adalah hak pekerja yang dilindungi oleh hukum dan harus dipenuhi oleh setiap majikan.
Dengan memahami ketentuan yang berlaku, baik pekerja maupun pengusaha dapat menjalankan hak dan kewajiban mereka dengan baik, sehingga Hari Raya bisa dirayakan dengan tenang dan nyaman oleh semua pihak.
Sumber :
https://www.kompas.tv/info-publik/654954/kapan-thr-karyawan-swasta-cair-ini-jadwal-resmi-syarat-penerima-dan-cara-menghitungnya




