Memasuki awal tahun 2026, pemerintah membawa kabar menggembirakan bagi para guru ASN di seluruh Indonesia. Anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), serta Gaji ke-13 guru 2026 dipastikan telah tersedia. Walaupun terdapat penyesuaian jadwal pencairan di beberapa daerah, secara umum pembayaran tetap mengacu pada aturan terbaru yang berlaku.
Dasar Hukum Pencairan Tunjangan Guru 2026
Kepastian pembayaran tunjangan guru ASN tahun 2026 didukung oleh regulasi resmi yang telah diterbitkan pemerintah sejak akhir 2025.
KMK dan SK Menteri Keuangan
Kementerian Keuangan menetapkan:
- KMK Nomor 372 Tahun 2025 sebagai dasar pengaturan anggaran tunjangan guru
- SK Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU)
Melalui regulasi tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,6 triliun untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan lain.
Dana Sudah Masuk Kas Daerah
Dana tunjangan tersebut telah ditransfer 100 persen ke Kas Daerah (Kasda) sejak 27 Desember 2025. Artinya, pencairan kini hanya menunggu proses administrasi dan teknis di masing-masing pemerintah daerah.
Prediksi Jadwal Pencairan Tunjangan Guru 2026
Dilansir dari radarbojonegoro.jawapos.com, Berdasarkan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya serta regulasi terbaru, berikut estimasi jadwal yang bisa dijadikan acuan guru ASN untuk perencanaan keuangan.
Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026
- Triwulan I: Mulai April 2026 (sinkronisasi 31 Maret 2026)
- Triwulan II: Mulai Juli 2026 (sinkronisasi 31 Mei 2026)
- Triwulan III: Mulai Oktober 2026 (sinkronisasi 31 Agustus 2026)
- Triwulan IV: Mulai November 2026 (sinkronisasi 31 Oktober 2026)
Jadwal Pencairan THR Guru 2026
THR guru wajib dibayarkan paling lambat H-7 Idul Fitri. Dengan perkiraan Lebaran jatuh pada 20–21 Maret 2026, maka estimasi pencairan THR guru 2026 adalah:
- 11–15 Maret 2026
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Guru 2026
Gaji ke-13 diberikan untuk membantu kebutuhan pendidikan di awal tahun ajaran baru.
- Perkiraan cair mulai Juni 2026
Aturan Tambahan TPG 100 Persen pada THR dan Gaji ke-13
Selain TPG reguler, terdapat ketentuan tambahan yang penting dipahami oleh guru ASN agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Guru yang Berhak Menerima Tambahan TPG
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, guru ASN daerah yang:
- Menerima gaji pokok dari APBD
- Tidak memperoleh Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)
berhak mendapatkan tambahan TPG sebesar satu bulan gaji yang dimasukkan dalam komponen THR dan Gaji ke-13.
Penjelasan Resmi Pemerintah
Kebijakan ini menegaskan bahwa guru yang tidak menerima tunjangan kinerja tetap memperoleh kompensasi secara penuh. Dengan demikian, THR dan Gaji ke-13 guru dapat diterima 100 persen sesuai ketentuan.
Kesimpulan
Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 guru ASN tahun 2026 dipastikan aman secara anggaran dan regulasi. TPG dicairkan per triwulan, THR diperkirakan cair pertengahan Maret 2026, dan Gaji ke-13 mulai Juni 2026, dengan pelaksanaan menyesuaikan proses administrasi daerah.
Sumber
https://radarbojonegoro.jawapos.com/nasional/717152725/kabar-gembira-guru-asn-2026-pencairan-tpg-thr-dan-gaji-ke-13-ini-prediksi-jadwalnya




