Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2026. Program bantuan sosial ini bertujuan untuk meringankan beban keluarga kurang mampu agar kebutuhan dasar, seperti pendidikan, layanan kesehatan, dan kesejahteraan sosial, tetap terpenuhi.
Agar bantuan dapat dimanfaatkan secara maksimal, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) perlu memahami jadwal pencairan serta jumlah dana yang diterima sesuai dengan kategori anggota keluarga.
Informasi resmi dari pemerintah menjadi acuan penting agar masyarakat dapat memantau status bantuan dan memastikan pencairan tidak mengalami kendala.
Besaran Dana PKH 2026 Berdasarkan Kategori Penerima
Penyaluran PKH dilakukan berdasarkan komponen atau kategori anggota dalam satu keluarga. Seperti dilansir dari metrotvnews, berikut rincian nilai bantuan yang diterima per tahun beserta pembagian per tahap pencairan:
- Ibu hamil: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap
- Anak usia dini: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap
- Pelajar tingkat SD: Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap
- Pelajar tingkat SMP: Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 setiap tahap
- Pelajar tingkat SMA/SMK: Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap
- Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10.800.000 per tahun atau Rp 2.700.000 setiap tahap
Bantuan tersebut disalurkan secara triwulanan, sehingga KPM akan menerima dana sebanyak empat kali dalam satu tahun.
Tahapan Penyaluran PKH Sepanjang Tahun 2026
Pada tahun 2026, pencairan bantuan PKH dibagi ke dalam empat tahap berdasarkan periode triwulan, yaitu:
- Tahap pertama: Januari hingga Maret
- Tahap kedua: April hingga Juni
- Tahap ketiga: Juli hingga September
- Tahap keempat: Oktober hingga Desember
Dana bantuan akan dikirim langsung ke rekening KPM melalui bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah. Sistem ini diterapkan untuk memastikan proses pencairan berjalan lebih cepat, aman, dan transparan. KPM juga dapat memantau status bantuan melalui aplikasi atau layanan resmi Kementerian Sosial.
Ketentuan Yang Harus Dipenuhi Penerima PKH 2026
Agar penyaluran bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon penerima PKH. Adapun ketentuan yang perlu dipenuhi antara lain:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN) Kementerian Sosial
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
- Tidak berstatus sebagai PNS, TNI/Polri, maupun pegawai BUMN
- Data NIK dan Kartu Keluarga telah sesuai dan tervalidasi oleh Dukcapil
- Memiliki anggota keluarga yang memenuhi kriteria sebagai peserta PKH
Dengan memenuhi seluruh persyaratan tersebut, proses penyaluran PKH 2026 dapat berjalan lebih tepat sasaran dan meminimalkan kesalahan data. Bantuan yang diterima diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.
Kesimpulan
Semoga Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2026 dapat terus memberikan manfaat nyata bagi keluarga penerima, membantu memenuhi kebutuhan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Sumber: https://www.metrotvnews.com/read/kM6C4yWW-pkh-2026-cair-bertahap-ini-jadwal-lengkap-dan-besaran-bantuannya




