Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri, dengan total nilai mencapai Rp 55 triliun.
Kebijakan ini bertujuan agar penerima manfaat dapat merayakan Lebaran dengan lancar dan aman secara finansial.
THR Cair Lebih Awal Selama Bulan Puasa
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa pencairan THR tahun ini akan dilakukan secara bertahap sejak minggu pertama puasa, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang baru diberikan mendekati Hari Raya Idulfitri.
“THR akan mulai cair sejak awal Ramadan,” ujar Menkeu saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta, dikutip pada Kamis (19/2/2026).
Kenaikan Anggaran THR Dibanding Tahun Lalu
Jika dibandingkan dengan tahun 2025, anggaran THR 2026 mengalami peningkatan signifikan. Dilansir dari laman CNBC, alokasi THR mencapai Rp 49,9 triliun untuk tahun lalu, sementara tahun ini naik menjadi Rp 55 triliun. Kenaikan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Siapa Saja Penerima THR 2026?
Berdasarkan skema sebelumnya, THR diberikan kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara, yang meliputi:
- ASN pusat dan daerah
- Pegawai PPPK
- Hakim
- Prajurit TNI dan Polri
- Pensiunan yang memenuhi syarat
Meskipun belum ada aturan resmi untuk 2026, kemungkinan besar mekanismenya mengikuti ketentuan pada 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Besaran THR untuk ASN dan Aparatur Negara Lain
THR yang diberikan biasanya mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja 100% untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim
Untuk ASN daerah, skema THR sama seperti ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Kesimpulan
THR 2026 menjadi salah satu sumber pendukung finansial penting bagi aparatur negara menjelang Hari Raya Idulfitri. Dengan jadwal pencairan yang lebih awal, ASN, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan dapat merencanakan kebutuhan Lebaran lebih nyaman dan tepat waktu.
Sumber Referensi
https://www.cnbcindonesia.com/news/20260218123155-4-711771/cek-jadwal-pencairan-besaran-thr-pns-pppk-tni-polri-2026




