Cek Jadwal Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri,PPPK Juni 2025
Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, PPPK, dan pensiunan menjadi kabar gembira bagi jutaan penerima di Indonesia. Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai pada awal Juni, tepatnya tanggal 2 Juni 2025. Gaji tambahan ini sangat dinantikan karena bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, sehingga membantu kebutuhan pendidikan dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Tentang Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, PPPK Juni 2025
Gaji ke-13 adalah tunjangan tambahan yang diberikan oleh pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pensiunan. Gaji ini biasanya diberikan satu kali dalam setahun, bertepatan dengan momen tertentu seperti awal tahun ajaran baru atau menjelang hari raya.
Tujuan pemberian gaji ke-13 adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan tambahan, terutama dalam hal pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, dan persiapan hari raya. Besaran gaji ke-13 biasanya dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang diterima pada bulan tertentu, tanpa potongan iuran atau kredit pensiun.
Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, PPPK Tahun 2025
Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) dan Kementerian Keuangan memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS, PPPK, TNI, Polri, serta ASN aktif akan dimulai pada tanggal 2 Juni 2025. Proses pencairan dilakukan tanpa perlu pengajuan ulang atau verifikasi data, sehingga penerima tidak perlu melakukan tindakan administratif tambahan.
Untuk ASN aktif, PPPK, TNI, dan Polri, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan secara bertahap mulai awal Juni hingga akhir Juli 2025. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur teknis pelaksanaan pemberian gaji ke-13.
Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025, yang meliputi:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
- Tunjangan Kinerja (untuk instansi pusat) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) (untuk pemerintah daerah)
Berikut kisaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.079.200 – Rp3.616.300
- Golongan III: Rp2.561.700 – Rp4.384.200
- Golongan IV: Rp3.022.200 – Rp5.432.800
Pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, PPPK, dan pensiunan pada Juni 2025 merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para aparatur negara.



