Memasuki tahun 2026, media sosial kembali dipenuhi perbincangan tentang kabar akan cairnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 untuk para pekerja.
Program ini sebelumnya sangat dinantikan para buruh saat pandemi dan saat harga BBM melonjak, sehingga wajar jika isu ini kembali menyita perhatian publik.
Lalu, apakah benar pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan tunai bagi pekerja pada tahun ini?
Kepastian Terbaru BSU 2026
Mengacu pada keterangan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan pada awal Januari 2026, pemerintah menyatakan bahwa hingga saat ini program Bantuan Subsidi Upah (BSU) belum ditetapkan untuk dilaksanakan.
Kemnaker juga mengimbau para pekerja dan masyarakat luas agar tidak mudah mempercayai informasi yang bersumber dari media tidak resmi.
Program BSU bersifat kondisional, artinya hanya akan dijalankan jika situasi ekonomi nasional dan kebijakan pemerintah memang memerlukan adanya bantuan langsung bagi pekerja.
Sampai sekarang, Kementerian Keuangan maupun Kemnaker belum mengumumkan adanya anggaran khusus untuk penyaluran BSU di tahun anggaran 2026.
Gambaran Syarat Penerima (Jika BSU Dibuka)
Mengacu pada pelaksanaan BSU sebelumnya, penerima bantuan biasanya harus memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki upah di bawah batas tertentu sesuai UMP atau UMK wilayah.
- Tidak berstatus sebagai PNS, TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja pada periode yang sama.
Panduan Mengecek Status BSU Lewat Saluran Resmi
Walaupun BSU 2026 belum dibuka, para pekerja tetap bisa mengecek dan memastikan keaktifan data kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan agar siap jika bantuan nanti benar-benar diluncurkan.
Adapun beberapa cara yang bisa digunakan:
- Portal Resmi Kemnaker: Akses layanan melalui laman bsu.kemnaker.go.id untuk melihat informasi terkait bantuan dan status data.
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan ini dapat digunakan untuk memantau status kepesertaan, iuran, dan data pribadi.
- Platform SIAPkerja: Sistem layanan digital milik Kemnaker yang menyediakan berbagai fasilitas ketenagakerjaan, termasuk pendataan pekerja.
Kesimpulan
Hindari membagikan data pribadi kepada siapa pun yang menawarkan pencairan bantuan secara cepat atau tidak jelas asal-usulnya.




