Bagaimana Kejelasan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025
Cek Info Terkini Kenaikan Gaji Pensiunan PNS yang dikabarkan akan naik pada 2025 ini. Informasi tentang kenaikan gaji untuk para pensiunan PNS ini kini semakin ramai diperbincangkan oleh masyarakat.
Tetapi sayangnya belum ada pengumuman resmi terkait kenaikan gaji pensiunan pns 2025.
“Kenaikan gaji para pensiunan PNS sepertinya belum naik, karena peraturan terkait hal ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024”.
Dimana kenaikan terakhir diberikan per 1 Januari 2024 yang meningkat sebesar 12 persen.
Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS
Seperti diketahui, PT Taspen (Persero) mencairkan gaji pensiunan di awal bulan dan langsung ditransfer ke rekening penerima.
Pencairan ini mencakup pensiunan dari golongan I hingga golongan IV.
“Jadwal pencairan gaji pensiunan PNS umumnya berlangsung pada tanggal 1 setiap bulan”
Agar tidak ada kendala, penerima diimbau memastikan dokumen administrasi dan proses otentikasi sudah lengkap.
Jika persyaratan belum terpenuhi, pencairan bisa tertunda.
Gaji pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan.
Meski begitu, rencana kenaikan gaji PNS 2025 masih terus dibahas pemerintah bersama Kementerian Keuangan dan Kemenpan RB.
Jika terealisasi, kenaikan tersebut otomatis akan berdampak pula pada pensiunan PNS.
Berikut Gaji pensiunan PNS Oktober 2025 berdasarkan golongan yang Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS:
-
- Golongan I
- IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
- Golongan I
- Golongan II
- IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
- Golongan III
- IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
- IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
- Golongan IV
- IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- IVE: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100



