Harga emas Antam yang dipasarkan melalui Pegadaian pada Kamis (12/3/2026) tercatat mengalami kenaikan dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Mengacu pada pembaruan data di laman Galeri 24 Pegadaian, harga emas Antam ukuran 1 gram kini berada di level Rp 3.226.000.
Nilai tersebut meningkat Rp 41.000 dari harga sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 3.185.000. Kenaikan juga terjadi pada harga buyback atau harga pembelian kembali emas Antam oleh Pegadaian.
Untuk ukuran 1 gram, harga buyback naik Rp 15.000 dari sebelumnya Rp 2.888.000 menjadi Rp 2.903.000.
Sementara itu, emas Antam ukuran 0,5 gram ditawarkan dengan harga Rp 1.666.000. Adapun harga buyback untuk ukuran yang sama berada di angka Rp 1.451.000.
Pegadaian menyediakan emas batangan Antam dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram.
Daftar Harga Emas Antam 12 Maret 2026
Dilansir dari kompas.com, berikut daftar harga Emas Antam di Pegadaian Kamis, pada hari ini:
- 0,5 gram: Rp 1.666.000
- 1 gram: Rp 3.226.000
- 2 gram: Rp 6.390.000
- 3 gram: Rp 9.558.000
- 5 gram: Rp 15.895.000
- 10 gram: Rp 31.732.000
- 25 gram: Rp 79.198.000
- 50 gram: Rp 158.313.000
- 100 gram: Rp 316.544.000
- 250 gram: Rp 791.081.000
- 500 gram: Rp 1.581.942.000
- 1.000 gram: Rp 3.163.842.000
Daftar Harga Buyback Emas Antam Di Pegadaian
Dilansir dari kompas.com, Berikut daftar harga Buyback Emas Antam di pegadaian hari ini:
- 0,5 gram: Rp 1.451.000
- 1 gram: Rp 2.903.000
- 2 gram: Rp 5.807.000
- 3 gram: Rp 8.711.000
- 5 gram: Rp 14.519.000
- 10 gram: Rp 29.038.000
- 25 gram: Rp 72.240.000
- 50 gram: Rp 144.481.000
- 100 gram: Rp 288.963.000
- 250 gram: Rp 718.849.000
- 500 gram: Rp 1.437.698.000
- 1.000 gram: Rp 2.875.397.000
Pajak Pembelian Emas Antam
Saat membeli emas Antam, pembeli dikenakan PPh Pasal 22.
- 0,45% dari harga pembelian → jika pembeli memiliki NPWP
- 0,9% dari harga pembelian → jika tidak memiliki NPWP
Pajak ini biasanya langsung dipungut oleh penjual, seperti Pegadaian, butik emas Antam, atau toko emas resmi.
Contoh:
Jika membeli emas Antam 1 gram seharga Rp3.226.000
Dengan NPWP:
Pajak = 0,45% × Rp3.226.000 = Rp14.517
Tanpa NPWP:
Pajak = 0,9% × Rp3.226.000 = Rp29.034
Pajak Penjualan (Buyback) Emas Antam
Ketika menjual kembali emas Antam ke Antam atau pihak lain, juga dikenakan PPh Pasal 22.
- 1,5% dari nilai penjualan → jika memiliki NPWP
- 3% dari nilai penjualan → jika tidak memiliki NPWP
Namun pajak ini biasanya dikenakan jika nilai transaksi di atas Rp10 juta.
Contoh:
Jika menjual emas senilai Rp20.000.000
Dengan NPWP:
Pajak = 1,5% × Rp20.000.000 = Rp300.000
Tanpa NPWP:
Pajak = 3% × Rp20.000.000 = Rp600.000
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu Anda dalam merencanakan investasi emas dengan lebih bijak dan mempertimbangkan seluruh biaya yang berlaku.
Sumber Referensi
- https://money.kompas.com/read/2026/03/12/074834426/rincian-harga-emas-antam-hari-ini-di-pegadaian-12-maret-2026




