Memasuki tahun 2026, besaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perhatian banyak orang. Bagi PNS dan PPPK, penghasilan bulanan tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga dari berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, kinerja, hingga uang makan dan beras.
Meski ASN sering disamakan dengan PNS, sebenarnya ASN adalah istilah yang lebih luas yang mencakup PNS dan PPPK, sehingga sistem penggajian dan tunjangannya bisa berbeda. Lalu, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang akan diterima PNS dan PPPK pada tahun 2026? Artikel ini akan membahas seluruh informasi lengkapnya, mulai dari komponen gaji, faktor penentu, hingga simulasi take home pay.
Apa Itu Gaji ASN?
Gaji ASN adalah imbalan berupa uang yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara sebagai balas jasa atas pengabdian dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Sumber pendanaan: APBN untuk ASN pusat, APBD untuk ASN daerah.
Perbedaan Gaji PNS dan PPPK
Meskipun sama-sama ASN, ada perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK:
- Dasar Hukum Gaji:
- PNS → PP Nomor 5 Tahun 2024
- PPPK → Perpres Nomor 11 Tahun 2024
- Jumlah Golongan:
- PNS → 4 golongan (I-IV), 17 ruang
- PPPK → 17 golongan (I-XVII)
- Kenaikan Gaji Berkala:
- PNS → Setiap 2 tahun (KGB)
- PPPK → Sesuai perpanjangan kontrak
- Pensiun:
- PNS → Ada melalui Taspen
- PPPK → Tidak ada, hanya JHT
- Rentang Gaji Pokok:
- PNS → Rp1,6 – Rp6,3 juta
- PPPK → Rp1,9 – Rp7,3 juta
Dasar Hukum Penggajian ASN
Seperti yang dilansir oleh situs resmi kab-pegununganbintang.kpu.go.id, terdapat beberapa regulasi yang mengatur sistem penggajian ASN.
Berikut diantaranya:
- UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
- PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji Pokok PNS
- Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji PNS
- Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
- Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang RKP (wacana kenaikan gaji ASN)
Komponen Gaji ASN
Total penghasilan ASN terdiri dari beberapa komponen:
- Gaji Pokok
Ditentukan berdasarkan golongan, ruang, dan masa kerja (0–32 tahun untuk PNS). - Tunjangan Keluarga
- Suami/Istri → 10% dari gaji pokok
- Anak → 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak)
- Tunjangan Jabatan
- Struktural (Eselon): mulai dari Rp490 ribu (IV/b) hingga Rp5,5 juta (I/a)
- Fungsional: bervariasi sesuai jenis jabatan, misalnya guru mendapat 1x gaji pokok
- Tunjangan Kinerja (Tukin/TPP)
Besaran berbeda per instansi, mulai dari Rp1,2 juta – Rp117 juta - Tunjangan Beras
10 kg beras per orang per bulan (atau setara uang) - Uang Makan Harian
- Golongan I-II: Rp41.000/hari
- Golongan III: Rp44.000/hari
- Golongan IV: Rp48.000/hari
- Potongan Gaji ASN
Gaji ASN tidak diterima penuh karena ada potongan wajib:- BPJS Kesehatan: 1% dari gaji pokok + tunjangan keluarga
- BPJS Ketenagakerjaan: JHT 2% (PPPK), JKK & JKM ditanggung pemerintah
- Iuran Taspen: 4,75% dari gaji pokok (PNS)
- Iuran Tapera: 2,5% dari gaji pokok
- Pajak Penghasilan (PPh 21): progresif 5–35%
Gaji PNS dan PPPK Tahun 2026
-
PNS
- Golongan I (Juru): Rp1,6 juta – Rp2,9 juta
- Golongan II (Pengatur): Rp2,1 juta – Rp4,1 juta
- Golongan III (Penata): Rp2,7 juta – Rp5 juta
- Golongan IV (Pembina): Rp3,2 juta – Rp6,3 juta
-
PPPK
- Golongan I–IX: Rp1,9 juta – Rp5,2 juta
- Golongan X–XVII: Rp3,3 juta – Rp7,3 juta
Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji ASN
Terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi besaran gaji ASN.
Berikut diantaranya:
- Golongan dan ruang
- Masa Kerja Golongan (KGB)
- Instansi penempatan (Tukin/TPP berbeda)
- Jabatan (Struktural atau Fungsional)
- Status perkawinan dan jumlah anak
- Lokasi kerja (daerah terpencil dapat tunjangan kemahalan)
- Kinerja individu
Perbandingan Gaji PNS vs PPPK
Walau PNS dan PPPK merupakan bagian dari pemerintah, kedua hal ini memiliki beberapa perbedaan yang mendasar.
Terutama pada gaji dan tunjangan mereka, yang diantaranya:
- Entry level (S1): ±Rp5–8 juta (hampir sama)
- Mid level (5–10 tahun): PNS lebih tinggi ±Rp8–15 juta vs PPPK ±Rp7–12 juta
- Senior (15+ tahun): PNS lebih tinggi ±Rp15–30 juta vs PPPK ±Rp10–18 juta
- Pensiun: PNS mendapat pensiun, PPPK hanya JHT
- Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2026
- Diperkirakan cair 10–14 hari kerja sebelum Idul Fitri 2026
- Penerima: PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan
- Komponen: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum
- Tunjangan kinerja kemungkinan dicantumkan tergantung kebijakan fiskal
Tips mengelola THR
Untuk kalian yang kesulitan dalam mengelolah THR, kalian dapat mengikuti beberapa tips berikut ini:
- Prioritaskan kebutuhan pokok
- Sisihkan untuk tabungan/investasi
- Gunakan untuk zakat, infak, dan sedekah
- Hindari konsumsi berlebihan
Kesimpulan
Tahun 2026, tunjangan PNS tetap menjadi penopang utama penghasilan ASN, sementara kenaikan gaji pokok masih menunggu kebijakan pemerintah. Dengan berbagai tunjangan—keluarga, jabatan, kinerja, makan, dan fasilitas negara—PNS tetap mendapatkan penghasilan yang kompetitif.
ASN disarankan untuk selalu memantau informasi resmi pemerintah untuk kepastian terbaru terkait gaji, tunjangan, dan THR 2026.
Sumber: https://kab-pegununganbintang.kpu.go.id/blog/read/9256_thr-pns-2026-jadwal-pencairan-besaran-dan-ketentuan-terbaru



