Cek Data PIP 2025 via pip.dikdasmen.go.id Untuk SD, SMP, SMA Sederajat
Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 hadir sebagai bantuan dana pendidikan bagi siswa SD, SMP, dan SMA/SMK dari keluarga kurang mampu.
Kini, pengecekan status penerima bisa dilakukan dengan mudah melalui situs resmi pip.dikdasmen.go.id.
Anda hanya perlu memiliki NISN dan NIK, dan status bantuan langsung tampil di layar.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
PIP merupakan program pemerintah yang dirancang untuk memberikan bantuan biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Dana ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, hingga biaya transportasi.
Cara Cek Data PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id
-
Buka browser dan akses situs resmi PIP di pip.dikdasmen.go.id.
-
Temukan menu “Cari Penerima PIP” pada halaman utama.
-
Masukkan NISN dan NIK dengan benar di kolom yang tersedia.
-
Isi kode captcha sebagai verifikasi keamanan.
-
Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
-
Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Jika data ditemukan, Anda akan melihat informasi lengkap mengenai status penerima, jenjang pendidikan, dan status pencairan dana. Namun, jika tidak terdaftar, sistem akan menginformasikan bahwa siswa tersebut belum menjadi penerima aktif PIP.
Besaran Dana PIP 2025
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (kelas I–V), Rp225.000 per tahun (kelas VI)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (kelas VII–VIII), Rp375.000 per tahun (kelas IX)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun (kelas X–XI), Rp900.000 per tahun (kelas XII)
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Syarat Penerima PIP 2025
-
-
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau dokumen pengganti seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
-
Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
-
Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
-
Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan terdaftar aktif di sekolah.
-
Diajukan oleh sekolah melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
-
Siswa yatim/piatu atau yatim piatu yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan.
-
Siswa korban bencana alam, daerah konflik, atau keluarga terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
-
Siswa penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
-
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
-
Siswa yang pernah putus sekolah dan kini kembali bersekolah.
-
Siswa yang mengikuti pendidikan nonformal setara SD, SMP, SMA (Paket A, B, C).
-
Anak dari keluarga narapidana atau memiliki lebih dari tiga saudara yang bersekolah.
Melakukan cek data PIP 2025 melalui pip.dikdasmen.go.id adalah langkah penting bagi siswa SD, SMP, dan SMA sederajat untuk memastikan bantuan pendidikan dari pemerintah sudah diterima dan dapat dimanfaatkan.



