Cek Daftar Lengkapnya! Ini Prediksi 10 Daerah yang Beri Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu Terendah se-Indonesia
Honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu di 10 daerah ini diprediksi akan menerima gaji terendah se-Indonesia.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) melalui Rini Widyantini mengusulkan PPPK paruh waktu sebagai solusi bagi honorer yang tidak lolos seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) 2024.
Usulan ini khususnya ditujukan bagi honorer yang gagal dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 atau tidak mendapatkan formasi PPPK penuh waktu.
Tidak seperti CPNS atau PPPK penuh waktu yang memerlukan seleksi, pengangkatan PPPK paruh waktu tidak melalui seleksi ulang.
Baca Juga: Simak Informasinya di Sini! Berapa Gaji PPG Guru 2025?
Sebaliknya, instansi terkait akan mengusulkan seluruh tenaga honorer yang memenuhi kriteria langsung kepada MenPAN RB untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Meski seleksinya berbeda, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai regulasi yang ditetapkan MenPAN RB.
Terkait upah, PPPK paruh waktu akan menerima upah melalui dua skema, yaitu menerima upah dengan besaran minimal sama saat berstatus honorer dan menerima upah sesuai upah minimum kota/kabupaten (UMK) di tempat bertugas.
Apabila menerima skema yang kedua, maka PPPK paruh waktu di setiap daerah akan mendapatkan upah atau gaji yang berbeda-beda.
Jika PPPK paruh waktu bertugas di daerah dengan UMK tinggi, maka akan menerima upah yang tinggi pula.
Sebaliknya, jika seorang PPPK paruh waktu ditugaskan di daerah dengan UMK yang rendah, maka gaji yang akan mereka terima juga rendah.
Lantas, daerah mana yang memiliki UMK terendah di Indonesia?
Berikut 10 daerah dengan UMK terendah se-Indonesia. PPPK paruh waktu akan menerima upah sebesar UMK daerah tersebut:
Baca Juga: Jumat Berkah, Bantuan Rp600 Ribu di Beberapa Wilayah Masuk ke 2 Rekening Bank Ini! Bansos PKH dan BPNT yang Dinantikan Sudah Cair
1. Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah: Rp2.170.475
2. Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah: Rp2.180.587
3. Kabupaten Sragen, Jawa Tengah: Rp2.182.200
4. Kota Banjar, Jawa Barat: Rp2.204.754
5. Kabupaten Kuningan, Jawa Barat: Rp2.209.519
6. Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat: Rp2.221.724
7. Kabupaten Ciamis, Jawa Barat: Rp2.225.279
8. Kabupaten Rembang, Jawa Tengah: Rp2.236.168
9. Kabupaten Blora, Jawa Tengah: Rp2.238.430
Baca Juga: Ini Tanda Anda Lolos sebagai Penerima BSU Rp600 Ribu dari Pemerintah! Simak Sekarang Juga
10. Kabupaten Brebes, Jawa Tengah: Rp2.239.801
Itulah 10 daerah dengan UMK terendah se-Indonesia. PPPK paruh waktu yang ditempatkan di sana berpotensi menerima gaji pokok paling kecil.



