Gaji PPPK 2026 menjadi topik yang banyak dicari masyarakat. Hal ini wajar karena rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus dibuka di berbagai instansi. Banyak calon pelamar ingin mengetahui berapa penghasilan yang akan diterima, baik untuk PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.
Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara, gaji PPPK ditetapkan oleh pemerintah melalui aturan resmi. Namun, besaran gaji berbeda tergantung pada status kerja, golongan, dan masa kerja. Simak artikel berikut ini, untuk mengetahui informasi mengenai daftar gaji PPPK 2026, baik penuh waktu ataupun paruh waktu.
Gaji PPPK Penuh Waktu 2026
Mengutip dari laman kompas.com, gaji PPPK penuh waktu tahun 2026 masih mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai PPPK. Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja golongan (MKG).
Berikut kisaran gaji PPPK penuh waktu 2026:
-
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Perlu dicatat, angka di atas belum termasuk tunjangan. PPPK penuh waktu masih berhak menerima tunjangan sesuai kebijakan instansi dan kemampuan anggaran.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih terbatas. Gaji PPPK paruh waktu mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dan disesuaikan dengan gaji terakhir mereka saat masih honorer atau mengikuti standar Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang berlaku di daerah masing-masing. Kebijakan ini memberi fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan gaji sesuai kondisi setempat.
Kesimpulan
Gaji PPPK tahun 2026, baik untuk posisi penuh waktu maupun paruh waktu, sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan yang berlaku. Dengan adanya kepastian tentang penghasilan ini, diharapkan para PPPK dapat bekerja dengan lebih profesional dan optimal dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab mereka sebagai bagian dari aparatur sipil negara.
Sumber
https://www.kompas.com/jawa-timur/read/2026/01/13/170000888/daftar-gaji-pppk-2026-penuh-waktu-dan-paruh-waktu-lengkap




