Memasuki awal tahun 2026, perhatian para pekerja kembali tertuju pada Bantuan Subsidi Upah (BSU). Program ini diberikan pemerintah untuk membantu menjaga daya beli pekerja berpenghasilan rendah, terutama di tengah tekanan ekonomi dan kenaikan biaya hidup. Meskipun hingga Januari 2026 pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan BSU, memahami prosedur pengecekan tetap penting agar pekerja tidak terjebak informasi hoaks.
Sekilas Tentang BSU 2026
BSU adalah bantuan tunai yang diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat tertentu, dengan tujuan membantu stabilitas ekonomi rumah tangga.
Berdasarkan skema tahun sebelumnya:
- Nominal: Rp300.000 per bulan selama 2 bulan, dibayarkan sekaligus (total Rp600.000).
- Penyaluran: melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk wilayah tertentu, atau PT Pos Indonesia bagi penerima tanpa rekening bank.
BSU diberikan setelah proses verifikasi BPJS Ketenagakerjaan dan validasi Kemnaker, sehingga tidak semua pekerja otomatis menerima bantuan.
Prediksi Kategori Penerima BSU 2026
Jika merujuk pada ketentuan sebelumnya, calon penerima BSU biasanya harus memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah.
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK daerah.
- Bukan ASN/PNS, TNI/Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
- Data kepesertaan terlapor dan valid di sistem perusahaan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Kelompok yang tidak berhak menerima BSU antara lain ASN, TNI/Polri, pekerja dengan gaji di atas batas, atau penerima bantuan sosial lain.
Jadwal Pencairan BSU 2026
Penyaluran BSU biasanya dilakukan secara bertahap:
- Awal Tahun 2026: Pemutakhiran dan validasi data pekerja.
- Tahap Penetapan: Daftar penerima BSU ditetapkan.
- Tahap Pencairan: Dana disalurkan ke rekening penerima secara bertahap.
- Pencairan Susulan: Bagi pekerja yang lolos verifikasi tetapi belum menerima dana.
Prediksi pencairan susulan BSU 2025 dan potensi BSU 2026 berlangsung Februari hingga Maret 2026, menyesuaikan kebijakan pemerintah.
Cara Cek Status Penerima BSU 2026
Pekerja dapat memeriksa status BSU melalui kanal resmi pemerintah berikut:
-
-
Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Pilih menu “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Isi data: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif.
- Klik Lanjutkan untuk melihat status verifikasi BSU.
-
-
-
Melalui Website Kemnaker
- Buka https://bsu.kemnaker.go.id/
- Scroll ke menu “Cek NIK Penerima”
- Masukkan NIK KTP dan kode captcha, kemudian klik Cek Status
- Sistem akan menampilkan status:
- Memenuhi syarat
- Ditetapkan sebagai penerima BSU tahap tertentu
- Dana sudah disalurkan
-
-
Melalui Aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay
- Masuk ke beranda dan pilih ikon informasi (i)
- Pilih menu dengan logo Kemnaker
- Pilih BSU Kemnaker 1, lalu foto e-KTP
- Lengkapi formulir data diri dan tekan Lanjutkan
- Notifikasi akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak
Arti Status Pencairan BSU
Saat mengecek status, Anda mungkin menemukan beberapa keterangan:
- Verifikasi dan validasi: Data sedang diperiksa
- Lolos verifikasi: Menunggu penetapan Kemnaker
- Ditetapkan sebagai penerima: Menunggu penyaluran dana
- Dana masuk rekening: BSU telah cair
- Tidak memenuhi kriteria: Bukan penerima BSU
Waspada Penipuan Berkedok BSU
Penting untuk selalu waspada:
- Pendaftaran BSU gratis, tidak dipungut biaya.
- Pemerintah tidak meminta foto KTP atau data pribadi melalui WhatsApp atau media sosial.
- Hindari tautan tidak resmi yang mengatasnamakan BSU.
- Data penerima bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan, bukan pendaftaran individu.
Kesimpulan
Meski BSU 2026 belum diumumkan resmi, pekerja tetap dapat memantau kemungkinan pencairan susulan BSU 2025. Memahami prosedur pengecekan sejak awal memastikan pekerja siap menerima bantuan dan terhindar dari informasi keliru. Pastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan NIK valid agar proses verifikasi dan pencairan BSU berjalan lancar.
Dengan memantau informasi resmi melalui Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan aplikasi Pospay, pekerja dapat memanfaatkan BSU sebagai bantalan ekonomi yang efektif di tahun 2026.




