Cek Besaran Gaji ke-13 Pensiun PNS Tahun 2025! Berikut Rinciannya
Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia! Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto telah mengonfirmasi bahwa gaji ke-13 bagi pensiunan akan cair pada awal Juni 2025. Hal ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Istana Presiden pada 11 Maret 2025.
Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Cair Juni 2025
Pencairan gaji ke-13 tahun ini dilakukan bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan pendidikan keluarga pensiunan, termasuk anak dan cucu. Selain itu, pemberian gaji ke-13 ini juga dimaksudkan untuk mengantisipasi dampak inflasi yang biasanya meningkat di pertengahan tahun.
Penerima gaji ke-13 tahun 2025 meliputi:
-
PNS aktif
-
PPPK
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Hakim
-
Pensiunan PNS
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan
Berbeda dari ASN aktif, pensiunan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan terakhir tanpa tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja. Komponen gaji ke-13 pensiunan terdiri dari:
-
Gaji pokok pensiun
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan (sekitar Rp72.420 per anggota keluarga)
-
Tambahan penghasilan lainnya sesuai ketentuan PT Taspen
Kenaikan gaji ASN sebesar 8% pada awal tahun 2025 juga berdampak pada naiknya besaran gaji pensiun dan otomatis turut menaikkan nilai gaji ke-13 yang diterima.
Estimasi Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan
Gaji ke-13 disesuaikan dengan golongan terakhir dan masa kerja saat pensiunan berhenti aktif sebagai PNS. Berikut estimasi nominalnya:
-
Golongan I: Sekitar Rp1.748.096 – Rp2.256.688
-
Golongan II: Sekitar Rp1.748.096 – Rp3.208.800
-
Golongan III: Sekitar Rp1.748.096 – Rp4.029.536
-
Golongan IV: Sekitar Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Jumlah pasti bisa berbeda tergantung masa kerja dan tunjangan keluarga yang melekat.
Cara Cek Gaji ke-13 Lewat Aplikasi Andal by Taspen
Untuk memudahkan pensiunan mengetahui status pencairan dan nominal yang diterima, Taspen menyediakan layanan digital melalui aplikasi “Andal by Taspen”. Berikut langkah-langkahnya:
-
-
Unduh Aplikasi Andal
- Android: Google Play Store
- iPhone: App Store
- Pastikan versi aplikasi minimal 3.5.0
-
Registrasi dan Login
- Masukkan NIK, Nomor Taspen (NOTAS), dan Nomor KPE (jika ada)
- Verifikasi melalui kode OTP dari SMS atau email
-
Autentikasi Biometrik
- Lakukan swafoto dengan KTP
- Gunakan pemindaian sidik jari jika perangkat mendukung
-
-
Cek Menu “Pencairan Gaji”
- Pilih opsi “Gaji ke-13”
- Lihat status pencairan, jumlah nominal, dan jadwal transfer ke rekening
-
Perbarui Data Jika Diperlukan
- Bila ada perubahan rekening atau nomor HP, perbarui melalui menu yang tersedia
- Unggah dokumen seperti KTP atau buku rekening baru
Wajib Autentikasi untuk Pencairan
Penting untuk diketahui bahwa proses pencairan gaji ke-13 tidak akan dilakukan jika pensiunan belum melakukan autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen. Maka dari itu, lakukan proses ini sesegera mungkin agar pencairan berjalan lancar.
Selain menggunakan aplikasi, Anda juga bisa mengecek melalui situs resmi PT Taspen di https://www.taspen.co.id dengan memasukkan NIP dan data pendukung lainnya.
Penutup
Gaji ke-13 tahun ini menjadi bentuk penghargaan pemerintah terhadap jasa para pensiunan ASN. Selain untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga, bantuan ini juga ditujukan untuk menjaga daya beli dan kestabilan ekonomi rumah tangga para pensiunan di tengah tekanan inflasi.
Pastikan semua proses administrasi dan autentikasi sudah dilakukan agar gaji ke-13 bisa dicairkan tanpa kendala. Terus pantau informasi resmi dari PT Taspen dan pemerintah agar tidak tertinggal kabar penting terkait pencairan.


