Di tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membawa kabar bahagia bagi siswa di seluruh Indonesia! Di tahun ini, pemerintah akan kembali hadir untuk menyalurkan bantuan pendidikan berupa Program Indonesia Pintar (PIP) yang ditujukan khusus bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Melalui PIP, para siswa dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) akan menerima bantuan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan langsung ke rekening penerima. Pencairan dana PIP 2026 ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah. Lantas, berapa besaran dana PIP dan kapan jadwal pencairannya di tahun 2026?
Besaran Dana PIP 2026
Sama seperti skema pencairan sebelumnya, dana bantuan PIP yang akan dicairkan kepada setiap siswa penerima bantuan akan berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikannya. Namun, tahun ini ada kebijakan baru dari Kemendikdasmen dimana siswa dari jenjang TK juga berhak memperoleh bantuan PIP.
Informasi ini disampaikan langsung melalui laman resmi puslapdik.kemendikdasmen.go.id yang menyatakan bahwa perluasan PIP tersebut merupakan bagian dari perluasan program Wajib Belajar 13 Tahun.
Adapun rincian dana PIP jika diliput dari laman desapandakgede.id adala sebagai berikut:
-
TK
Rp450.000 per tahun
-
Siswa SD/MI
- Rp.450.000 per tahun
- Rp.225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
-
Siswa SMP/MTS
- Rp.750.000 per tahun
- Rp.375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
-
Siswa SMA/MA/SMK
- Rp.1.800.000 per tahun
- Rp.500.000 – Rp.900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Jadwal Pencairan PIP 2026
Masih melansir dari laman yang sama yakni desapandakgede.id, jadwal pencairan PIP di tahun 2026 baru akan dimulai pada Februari mendatang.
Adapun proses pencairan bantuannya sendiri tidak dilakukan secara sekaligus melainkan melalui tiga tahap berikut:
Tahap I (Februari–April 2026)
- Merupakan tahap utama dalam pencairan PIP 2026.
Pada periode ini, bantuan umumnya disalurkan kepada siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima sejak akhir tahun sebelumnya dan memiliki data yang sudah valid di sistem Dapodik maupun SIPINTAR. - Pencairan dana dapat dilakukan melalui bank penyalur setelah status “SK Pemberian” muncul dan aktif di akun PIP masing-masing penerima.
Tahap II (Mei–September 2026)
- Tahap ini merupakan penyaluran lanjutan bagi siswa yang belum memperoleh bantuan pada tahap pertama atau yang baru masuk dalam daftar calon penerima.
- Biasanya jumlah penerima meningkat pada awal semester baru, seiring dengan pengajuan data tambahan atau pembaruan SK oleh pihak sekolah.
Tahap III (Oktober–Desember 2026)
- Merupakan tahap akhir penyaluran sebelum tahun anggaran berakhir.
- Periode ini menjadi kesempatan terakhir bagi siswa yang baru melakukan aktivasi rekening atau yang proses perbaikan datanya baru selesai pada semester kedua.
Cara Cek Penerima PIP 2026
Untuk memastikan status penerimaan bantuan PIP tahun 2026, siswa maupun orang tua bisa mengecek secara berkala laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
Jika diliput dari laman Kompas.com, berikut langkah-langkah cara cek penerima PIP 2026:
- Buka situs resmi PIP Kemendikdasmen menggunakan browser di ponsel melalui alamat https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
- Scroll layar hingga menemukan menu “Cari Penerima PIP”.
- Isikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara lengkap pada kolom yang disediakan.
- Selanjutnya, selesaikan verifikasi keamanan dengan menjawab soal perhitungan angka yang tampil di layar.
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
- Sistem akan memproses informasi yang dimasukkan dan secara otomatis menampilkan status kepesertaan siswa.
Kesimpulan
PIP 2026 diharapkan dapat terus menjadi solusi nyata dalam membantu keberlangsungan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu. Dengan mengetahui besaran dana, jadwal pencairan, serta cara pengecekan penerima, orang tua dan siswa diimbau untuk aktif memantau informasi resmi agar bantuan dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat waktu.
Sumber Referensi
- https://desapandakgede.id/pip-januari-2026-cair-simak-jadwal-besaran-dana-dan-syarat-penerima/
- https://www.kompas.tv/info-publik/645452/siswa-sma-dapat-rp1-8-juta-dari-pip-2026-begini-cara-cek-lewat-ponsel
- https://puslapdik.kemendikdasmen.go.id/tahun-2026-pip-menyasar-murid-tk-dan-bantuan-insentif-guru-dinaikkan/




