Cek Bansos PKH dan BPNT Desember 2025, Ini Info Lengkap Pencairannya
Penyaluran berbagai bantuan sosial (bansos) di tahun 2025 tidak terasa akan segera berakhir. Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan cek bansos Kemensos agar memastikan pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan juga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di bulan Desember 2025.
Jika menilik informasi dari laman resmi Kemensos, Jadwal pencairan bansos dalam setahun akan dilakukan dalam empat tahapan atau tiga bulan sekali. Untuk saat ini, pencairan bansos PKH dan BPNT telah masuk dalam periode penyaluran tahap 4 atau tahap akhir yang meliputi bulan Oktober, November, dan Desember 2025. Jadwal pencairannya pun bisa berbeda-beda untuk setiap daerah karena menyesuaikan kesiapan dan verifikasi data penerima.
Baik bansos PKH maupun BPNT memiliki jadwal pencairan serta cara cek yang sama yakni melalui website resmi Kemensos dan juga aplikasi cek bansos. Cara cek ini bisa terbilang cukup mudah karena masyarakat hanya membutuhkan akses internet serta menyiapkan data diri yang sesuai di KTP.
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Desember 2025
Berikut adalah dua Langkah mudah untuk cek bansos PKH dan BPNT Desember 2025:
-
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Desember 2025 melalui Website Resmi Kemensos
- Buka website Kemensos melalui link berikut https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan data lengkap seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal Anda.
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan data yang tertera di KTP.
- Masukkan kode captcha yang ditampilkan dengan benar.
- Klik “Cari Data”.
- Jika NIK Anda terdaftar sebagai penerima bansos, tabel akan menunjukkan status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan.
- Sebaliknya, jika NIK Anda tidak termasuk sebagai daftar penerima bansos, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM.”
-
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Desember 2025 melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi cek bansos dari Google Play Store.
- Buka aplikasi, kemudian pilih “Buat Akun Baru” bila Anda belum memiliki akun
- Isi formulir pendaftaran sesuai identitas yang diminta.
- Buat username dan password untuk login.
- Setelah akun aktif, masuk dengan username dan password yang telah Anda buat.
- Pada halaman utama, pilih menu “Cek Bansos” yang tersedia di bagian atas.
- Masukkan data wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan).
- Ketik nama lengkap sesuai KTP.
- Klik “Cari Data” dan tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
- Nominal Bansos PKH dan BPNT Desember 2025
Nominal Bansos PKH Desember 2025
Untuk nominal bansos PKH yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat penerima manfaat berbeda-beda. Hal ini karena besaran dana bantuan akan disesuaikan dengan kategori masing-masing sesuai dengan kebutuhan.
Berikut nominal bansos PKH Desember 2025:
- Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000 per tahun)
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000 per tahun)
- Anak SD/sederajat: Rp 225.000 per tahap (Rp 900.000 per tahun)
- Anak SMP/sederajat: Rp 375.000 per tahap (Rp 1.500.000 per tahun)
- Anak SMA/sederajat: Rp 500.000 per tahap (Rp 2.000.000 per tahun)
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap (Rp 2.400.000 per tahun)
- Lanjut usia: Rp 600.000 per tahap (Rp 2.400.000 per tahun)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000 per tahap (Rp 10.800.000 per tahun)
Nominal Bansos BPNT Desember 2025
Adapun nominal bansos BPNT yang akan diberikan untuk masyarakat penerima manfaat jumlahnya sama yakni sebesar Rp600.000 untuk pencairan tiga bulan sekaligus yang dimana setiap bulannya diberikan sebesar Rp200.000.
Demikian informasi lengkap mengenai cara cek, jadwal pencairan, serta nominal bansos PKH dan BPNT Desember 2025. Masyarakat diimbau untuk rutin memantau status penerimaan bantuan melalui website resmi maupun aplikasi Cek Bansos Kemensos, serta memastikan data kependudukan sesuai dengan KTP agar proses verifikasi berjalan lancar.
Dengan memahami alur dan ketentuan pencairan bansos ini, diharapkan bantuan yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.




