Cek Bansos PKH, BPNT, dan BLT Kesra: Informasi Pencairan Terbaru Hingga 2026
Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2025 kini memasuki tahap akhir. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengimbau masyarakat untuk segera melakukan cek bansos Kemensos guna memastikan pencairan PKH, BPNT, dan BLT Kesra yang dijadwalkan berlangsung pada Desember 2025.
Berdasarkan ketentuan resmi Kemensos, pencairan bansos dilakukan empat tahap dalam satu tahun atau setiap tiga bulan sekali. Saat ini, penyaluran telah memasuki tahap keempat, meliputi periode Oktober hingga Desember 2025.
Program PKH, BPNT, dan BLT Kesra menggunakan sistem pencairan yang sama dan dapat dipantau melalui website resmi Cek Bansos Kemensos. Untuk melakukan pengecekan, masyarakat hanya perlu menyiapkan data kependudukan sesuai KTP, seperti nama lengkap dan alamat domisili.
Nominal Bantuan PKH, BPNT, dan BLT Kesra
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Besaran bantuan PKH ditentukan berdasarkan kategori penerima. Pemerintah menetapkan delapan kelompok penerima dengan nominal bantuan yang berbeda, sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tahap)
- Anak usia dini: Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tahap)
- Siswa SD: Rp 900.000 per tahun (Rp 225.000 per tahap)
- Siswa SMP: Rp 1.500.000 per tahun (Rp 375.000 per tahap)
- Siswa SMA: Rp 2.000.000 per tahun (Rp 500.000 per tahap)
- Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per tahap)
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10.800.000 per tahun (Rp 2.700.000 per tahap)
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam bentuk saldo elektronik. Pemerintah menyalurkan dana sebesar Rp 600.000 untuk periode tiga bulan, yang langsung ditransfer ke rekening penerima.
Saldo tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan dapat dicairkan melalui bank penyalur maupun Kantor Pos. Jadwal pencairan BPNT mengikuti jadwal PKH.
3. BLT Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra)
BLT Kesra merupakan bagian dari program stimulus ekonomi nasional. Setiap penerima memperoleh bantuan Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp 900.000 dalam satu kali pencairan.
Skema Penyaluran Bansos Kemensos
Dana bansos disalurkan melalui bank Himbara dan Kantor Pos secara bertahap. Oleh karena itu, penerima dianjurkan rutin memeriksa status pencairan agar tidak tertinggal informasi.
Jika dana telah masuk ke rekening, bantuan dapat segera dicairkan di bank Himbara atau diambil langsung melalui Kantor Pos terdekat.
Cara Cek Bansos Kemensos Desember 2025
Pengecekan status pencairan bansos dapat dilakukan dengan HP melalui dua layanan resmi berikut:
1. Cek Bansos via Website Kemensos
- Akses cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah domisili mulai dari provinsi hingga desa/kelurahan
- Masukkan nama penerima sesuai KTP
- Isi kode captcha
- Klik “Cari Data”
- Tunggu hingga sistem menampilkan status dan jenis bansos
2. Cek Bansos Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store atau App Store
- Login menggunakan akun terdaftar atau lakukan registrasi akun
- Pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan data wilayah dan nama penerima sesuai KTP
- Isi kode verifikasi, lalu klik Cari Data
- Tunggu hasil pencocokan data muncul di layar
Informasi Bansos Kemensos yang Berlanjut Tahun 2026
Beredar informasi bahwa PKH tahun 2026 akan diganti dengan kebijakan baru oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, kabar tersebut tidak sesuai fakta.
Pemerintah menegaskan bahwa PKH tetap dilanjutkan pada 2026 dengan target sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat. Nominal bantuan diperkirakan berada di kisaran Rp 225.000 hingga Rp 1.000.000 per tahap.
Selain PKH, sejumlah bantuan lain yang juga berlanjut pada 2026 meliputi BPNT, Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan iuran JKN, serta bantuan beras.
Sementara itu, BLT Kesra sebesar Rp 900.000 dipastikan tidak berlanjut pada tahun 2026, karena program tersebut bersifat stimulus ekonomi sementara dan belum ada kebijakan lanjutan dari pemerintah.




