Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan bantuan sosial atau bansos yang disalurkan oleh pemerintah kepada keluarga penerima manfaat atau KPM dalam rangka memperkuat upaya perlindungan sosial.
Pemerintah berharap dengan adanya bansos ini masyarakat tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok, terutama kebutuhan pangan dan kebutuhan dasar sehari-hari.
PKH 2026
PKH 2026 merupakan bantuan yang rutin disalurkan oleh pemerintah kepada jutaan keluarga di Indonesia. PKH pada tahun 2026 ini merupakan kelanjutan bantuan sosial yang disalurkan pemerintah setiap tahun dengan proses penyaluran selama empat tahap.
Penerima bansos PKH wajib memenuhi komitmen seperti membawa ibu hamil/anak ke fasilitas kesehatan dan menyekolahkan anak ke sekolah, serta tidak boleh digunakan untuk hal non-produktif seperti rokok.
Persyaratan PKH 2026
Untuk menerima bantuan PKH 2026, pemerintah menetapkan sejumlah syarat agar penyaluran bantuan tepat sasaran. Adapun kesemua syarat ini harus dipenuhi oleh penerima.
Berikut syarat penerima PKH 2026 seperti dilansir dari laman Dinas Sosial Banjarmasin.
- Penerima PKH harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
- Terdaftar di DTSEN
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin.
- Bukan dari Kalangan Tertentu: Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD tetap.
- Tidak Menerima Bansos Lain: Tidak sedang menerima bansos sejenis (seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja).
Ada 4 hal yang menjadi syarat utama bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan BLT UMKM 2026 ini. Syarat ini tercantum dalam pasal 5 ayat 1 Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Cara Daftar Usul PKH 2026
Cara mendaftarkan diri atau usul menjadi penerima PKH bisa dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos. Pemerintah gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk tentukan siapa yang berhak menerima bansos.
Untuk mendaftar bantuan PKH 2026 ada langkah langkah yang dapat dilakukan.
Berikut panduan lengkap cara daftar PKH 2026
- Unduh Aplikasi “Cek Bansos” resmi dari Kementerian Sosial di Play Store.
- Buat akun dengan menggunakan data diri sesuai dengan KTP dan unggah foto KTP.
- Tunggu verifikasi akun.
- Setelah aktif, pilih menu “Daftar Usulan”.
- Klik “Tambah Usulan”, isi data calon penerima seuai KTP dan KK.
- Unggah foto rumah yang tampak dari depan dan ruang tamu.
- Klik “Tambah Usulan” lagi untuk mengirimkan semua data.
Cek Status PKH 2026
Status penerima PKH dapat dicek setelah proses usul daftar dilakukan. Untuk mengecek status penerima PKH dapat dilakukan dengan 2 cara yakni cek penerima PKH melalui cekbansos.kemensos.go.id dan melalui Aplikasi Cek Bansos.
Cek Bansos Kemensos melalui Link
Untuk melakukan pengecekan bansos melalui link cekbansos kemensos membutuhkan KTP sebagai data. Berikut langkah langkah pengecekan bansos melalui link kemensos.
- Buka browser kemudian klik link cekbansos.kemensos.go.id, Browser bisa menggunakan Chrome, Safari, Firefox, Mi Browser
- Di bagian WILAYAH PM (Penerima Manfaat) pilih provinsi, Data harus sesuai dengan KTP.
- Kemudian, masukkan nama penerima di bagian NAMA PM (Penerima Manfaat), Nama harus sesuai dengan yang tertera di KTP
- Ketik kode verifikasi captcha, Verifikasi untuk membuktikan anda manusia.
- Klik Cari Data, jika data sesuai.
Cek Bansos Melalui Aplikasi “Cek Bansos”
Untuk melakukan pengecekan bansos melalui Aplikasi Cek Bansos, harus menginstal terlebih dahulu aplikasi kedalam Ponsel. Berikut langkah langkah pengecekan bansos melalui Aplikasi.
- Buka aplikasi “Cek Bansos”, Jika belum ada, silahkan download terlebih dahulu melalui Google Play Store atau App Store
- Lalu masuk ke menu “Cek Bansos”, Untuk pengecekan bansos masuk ke menu Cek Bansos
- Isi data domisili, Isi data sesuai KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan tempat Anda tinggal.
- Masukkan nama lengkap, Masukkan nama lengkap Anda sesuai yang tertera di KTP.
- Tekan tombol “Cari Data”, Setelah semua selesai klik Cari Data
Kesimpulan
Tips agar pengecekan bansos PKH cair dan tepat sasaran adalah memastikan NIK KTP dan KK valid, aktif dan terdaftar di DTSEN, serta rutin memeriksa status di laman resmi Hati hati link yang menyuruh untuk daftar bansos melalui link link dan aplikasi yang tidak jelas dan tidak bersumber dari Kemensos.
Sumber
https://dinsos.banjarmasinkota.go.id/p/pkh-program-keluarga-harapan.html




