Cara Memastikan Dana Bansos PKH 2026 Sudah Tersalurkan atau Belum
Pemerintah kembali menyalurkan berbagai program bantuan sosial, salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Tahap 1.
Bantuan ini ditujukan bagi keluarga kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan dasar, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan keluarga secara keseluruhan.
PKH terus menjadi program prioritas karena terbukti efektif menurunkan angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui jadwal pencairan serta cara memeriksa status penerimaan dana PKH Tahap 1 tahun 2026.
Apa Itu Program Keluarga Harapan (PKH)?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial bersyarat yang diberikan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program ini memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
- Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial
- Memberikan kesempatan bagi anak-anak untuk mengakses pendidikan
- Menjamin kesehatan ibu hamil, balita, lansia, serta penyandang disabilitas
- Membantu keluarga yang rentan secara bertahap meningkatkan kesejahteraannya
Pada tahun 2026, pemerintah menargetkan sekitar 10 juta KPM di seluruh Indonesia untuk menerima manfaat dari program ini.
Jadwal Penyaluran PKH Tahap 1 Tahun 2026
Bantuan PKH disalurkan sebanyak empat kali dalam setahun.
Untuk tahap pertama, penyalurannya dijadwalkan sebagai berikut:
- Periode pencairan: Januari hingga Maret 2026
- Sumber dana: APBN 2026
- Penyaluran dilakukan setelah proses validasi dan sinkronisasi data selesai
Pemerintah juga menegaskan bahwa kabar mengenai penghentian PKH setelah tahun 2025 tidak benar. Program ini tetap berjalan pada 2026, meskipun status penerima bisa berubah sesuai hasil pembaruan data.
Jumlah Bantuan PKH Tahun 2026
Besar bantuan PKH bervariasi, tergantung pada komponen anggota keluarga yang termasuk penerima.
Perkiraan alokasi bantuan per tahun adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil atau nifas: Rp3.000.000
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000
- Anak SD: Rp900.000
- Anak SMP: Rp1.500.000
- Anak SMA: Rp2.000.000
- Lansia: Rp2.400.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000
Penyaluran dana dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan. Dengan demikian, pada tahap pertama keluarga hanya menerima sebagian dari total bantuan tahunan.
Persyaratan Penerima PKH Tahun 2026
Untuk bisa menjadi penerima PKH, calon keluarga harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP yang masih berlaku
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN Kemensos
- Termasuk keluarga kurang mampu atau rentan
- Bukan pegawai ASN, anggota TNI, maupun Polri
- Memiliki anggota keluarga yang menjadi komponen PKH, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas
- Data kependudukan harus valid dan sesuai dengan catatan Dukcapil.
Kesimpulan
Penyaluran PKH Tahap 1 tahun 2026 dilakukan antara Januari hingga Maret bagi KPM yang datanya lengkap, valid, dan memenuhi persyaratan




