Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap kedua tahun 2026 direncanakan mulai berlangsung pada April hingga Juni. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan proses pencairan tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Program bansos yang disalurkan mencakup Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp200.000 per bulan serta Program Keluarga Harapan (PKH) dengan nominal yang berbeda sesuai kategori penerima.
Pemerintah menyiapkan anggaran bansos sebesar Rp17,5 triliun sepanjang tahun 2026. Penyaluran bantuan ini ditujukan kepada sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Data penerima kini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui secara berkala oleh Badan Pusat Statistik, menggantikan sistem DTKS sebelumnya.
Melalui sistem ini, masyarakat dibagi ke dalam sepuluh kelompok (desil). Hanya kelompok desil 1 hingga 4 yang berhak menerima bantuan sosial reguler seperti PKH dan BPNT. Status penerima bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai hasil pembaruan data terbaru.
Besaran Bantuan PKH Dan BPNT Tahap April–Juni 2026
BPNT diberikan dengan nilai tetap Rp200.000 setiap bulan. Dalam satu tahap penyaluran selama tiga bulan, penerima akan memperoleh total Rp600.000.
Sementara itu, bantuan PKH diberikan dengan nominal yang berbeda tergantung kategori penerima dalam satu keluarga. Berikut perkiraan besarannya per tahap:
- Ibu hamil dan balita: Rp750.000
- Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Anak sekolah SD: Rp225.000
- Anak sekolah SMP: Rp375.000
- Anak sekolah SMA: Rp500.000
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
Penerima PKH wajib memenuhi sejumlah persyaratan agar bantuan tetap diterima secara penuh pada tahap berikutnya.
Misalnya, ibu hamil harus rutin memeriksakan kandungan, anak sekolah wajib memiliki tingkat kehadiran minimal 85 persen, serta lansia dan disabilitas berat perlu mendapatkan layanan kesehatan secara berkala.
Panduan Cek Status Bansos Secara Online
Masyarakat dapat memeriksa status penerima bansos secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial tanpa harus datang langsung ke kantor dinas. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka browser dan akses situs cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan)
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Ketik kode captcha yang tersedia, lalu klik “Cari Data”
Sistem akan menampilkan informasi terkait nama, kategori desil, status penerima, dan periode penyaluran
Jika status menunjukkan keterangan “Proses Bank Himbara/PT Pos”, maka bantuan sedang dalam tahap pencairan ke rekening penerima. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan KTP agar hasil pencarian akurat.
Cara Mengecek Bansos Lewat Aplikasi Resmi
Selain melalui website, pengecekan juga bisa dilakukan menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia gratis di Play Store dan App Store.
Aplikasi ini menyediakan fitur tambahan seperti riwayat pencairan, estimasi tahap berikutnya, serta menu usul dan sanggah.
Langkah penggunaannya sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Cek Bansos
- Pilih opsi “Buat Akun Baru” jika belum terdaftar
- Siapkan KTP dan KK, lalu masukkan NIK serta nomor KK
- Lakukan swafoto sambil memegang KTP untuk verifikasi
- Tunggu proses verifikasi dari Kemensos
- Setelah akun aktif, login dan pilih menu “Cek Bansos”
Bagi penerima baru dari hasil pembaruan DTSEN, diwajibkan menyelesaikan proses pembukaan rekening kolektif (Burekol) di bank yang telah ditunjuk agar bantuan dapat langsung diterima.
Solusi Kendala Dan Cara Pengajuan Bansos
Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang lama tidak digunakan berpotensi menjadi tidak aktif (dorman), sehingga bantuan tidak dapat masuk meskipun telah disalurkan.
Untuk mengatasinya, penerima perlu mendatangi kantor cabang bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BSI dengan membawa KTP asli guna melakukan aktivasi ulang. Dana yang tertahan nantinya akan langsung masuk ke rekening setelah proses selesai.
Sementara itu, masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bansos dapat mengajukan usulan secara bertahap melalui RT/RW, kelurahan, hingga dinas sosial setempat.
Proses ini kemudian dilanjutkan dengan persetujuan pemerintah daerah sebelum diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik.
Kesimpulan
Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat dalam mempersiapkan dan memantau penyaluran bantuan sosial tahap kedua tahun 2026.
Sumber Referensi
- https://www.netralnews.com/cara-cek-bansos-tahap-2-april-2026-lewat-hp-dengan-nik-ktp/UVRvNEd5bGxwMWNzZnBuWldXL1V2Zz09




