Catat! Mulai Bulan Depan Gaji ke-13 PNS dan PPPK Cair! Simak Besaran Dananya!
Kabar gembira datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan mulai bulan Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru. Presiden Prabowo Subianto secara langsung menyampaikan bahwa pencairan ini bertujuan membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Apa Itu Gaji ke-13?
Gaji ke-13 merupakan bentuk tambahan penghasilan tahunan yang diberikan oleh pemerintah kepada ASN aktif dan pensiunan. Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan menjelang Lebaran, gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sebagai bentuk dukungan atas kebutuhan biaya pendidikan.
Komponen Gaji ke-13 Tahun 2025
Tahun ini, gaji ke-13 akan diberikan secara penuh, meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan melekat (tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan/umum)
-
100% Tunjangan Kinerja (Tukin)
Dengan rincian tersebut, ASN akan menerima jumlah yang hampir setara bahkan melebihi gaji bulanan reguler mereka.
Siapa Saja yang Mendapatkan Gaji ke-13?
Gaji ke-13 akan diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima yang terdiri dari:
-
ASN pusat dan daerah
-
Pegawai PPPK
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Hakim
-
Pensiunan
Pemerintah juga memastikan bahwa ASN daerah tetap menerima gaji ke-13, disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing. Sementara pensiunan akan menerima gaji ke-13 setara dengan uang pensiun bulanan.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Presiden Prabowo menegaskan bahwa pencairan dilakukan pada Juni 2025. Bila belum dapat disalurkan pada bulan tersebut, maka sesuai Pasal 15 Ayat 2 PP No. 11 Tahun 2025, pencairan bisa dilakukan setelah bulan Juni.
Rincian Besaran Gaji Pokok PNS
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran gaji pokok PNS sesuai golongan dan masa kerja:
-
-
Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
-
Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
-
-
Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
-
Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Tunjangan Tambahan
-
Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok
-
Tunjangan anak: 2% per anak, maksimal 2 anak
-
Tunjangan beras: 10 kg/orang/bulan atau Rp 7.242/kg
Gaji ke-13 Pensiunan
Bagi pensiunan, gaji ke-13 diberikan sebesar total uang pensiun bulanan. Sementara pejabat non-PNS dan pegawai lembaga nonstruktural mendapatkan nominal tetap sesuai golongan dan jabatan, antara lain:
-
Ketua Lembaga Nonstruktural: Rp 31.474.800
-
Eselon I: Rp 24.886.200
-
S1 masa kerja > 20 tahun: hingga Rp 7.825.800
-
S2/S3 masa kerja > 20 tahun: hingga Rp 9.050.500
Catatan Penting
-
Gaji ke-13 tidak termasuk insentif kinerja khusus.
-
Jadwal pencairan bisa berbeda-beda tergantung instansi atau pemerintah daerah.
-
Pastikan untuk memantau pengumuman resmi dari instansi masing-masing.
Dengan adanya gaji ke-13 ini, pemerintah berharap dapat memberikan dorongan daya beli masyarakat dan mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak ASN. Jadi, catat tanggalnya dan pantau informasi resmi dari instansi Anda agar tidak ketinggalan pencairannya!




