Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim menjelang berakhirnya bulan Ramadan yang bertujuan untuk menyucikan jiwa dan melengkapi ibadah puasa selama satu bulan penuh.
Mengingat pentingnya ibadah ini, terdapat aturan syariat yang ketat mengenai waktu pelaksanaannya.
Berdasarkan pandangan para ulama dan empat mazhab, terdapat lima kategori waktu pembayaran zakat fitrah yang perlu dipahami umat Islam.
Pandangan Mazhab Mengenai Waktu Zakat Fitrah
Waktu zakat fitrah telah diatur dalam syariat Islam dan menjadi bagian dari ajaran yang bersumber dari Alquran dan hadits.
Salah satu dalil yang mendasari kewajiban ini terdapat dalam surat At-Taubah ayat 103:
Arab : خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣
Latin : khudz min amwâlihim shadaqatan tuthahhiruhum wa tuzakkîhim bihâ wa shalli ‘alaihim, inna shalâtaka sakanul lahum, wallâhu samî‘un ‘alîm
Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah : 103).
Menurut Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi tidak mensyaratkan zakat fitrah memiliki nisab yang tetap dalam jangka waktu tertentu sebagaimana zakat lainnya.
Waktu pelaksanaan zakat fitrah menurut mazhab ini dimulai sejak fajar menyingsing pada hari raya Idulfitri.
Namun, pembayaran zakat fitrah sebelum atau sesudah waktu tersebut tetap dianggap sah. Bahkan, zakat fitrah bisa dibayarkan kapan saja sepanjang hidup.
Meskipun begitu, waktu yang paling dianjurkan untuk melaksanakan zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Anjuran ini merujuk pada sabda Nabi Muhammad Saw yang berbunyi:
“Bebaskanlah mereka dari meminta-minta pada hari ini (yakni hari Idulfitri).”
Selain itu, mazhab Hanafi tidak mensyaratkan zakat fitrah hanya bagi mereka yang baligh dan berakal sehat.
Oleh karena itu, anak-anak dan orang yang mengalami gangguan mental pun wajib ditunaikan zakat fitrahnya.
Menurut Mazhab Hambali
Mazhab Hambali berpendapat bahwa zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim yang memiliki makanan melebihi porsi satu hari raya penuh untuk dikonsumsi bersama keluarganya.
Kebutuhan lain seperti tempat tinggal, kendaraan, pakaian, hingga buku pelajaran juga menjadi pertimbangan dalam penentuan kemampuan membayar zakat.
Waktu pembayaran zakat fitrah menurut mazhab Hambali dimulai sejak matahari terbenam pada hari terakhir puasa Ramadan.
Pembayaran dua hari sebelum salat Idulfitri pun diperbolehkan, asalkan tidak melebihi batas waktu setelah salat Idulfitri.
Mazhab Hambali juga menilai waktu paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah tepat sebelum salat Idulfitri.
Penyerahan zakat setelah salat Idulfitri dihukumi makruh, bahkan haram jika dilakukan setelah hari raya Idulfitri bagi mereka yang mampu.
Menurut Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i, yang dianut oleh mayoritas muslim di Indonesia, memiliki pandangan bahwa zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim merdeka yang memiliki makanan melebihi porsi satu hari Idulfitri penuh untuk dirinya dan keluarganya.
Tak hanya makanan pokok, kebutuhan lain seperti lauk pauk, pakaian, hingga tempat tinggal juga menjadi pertimbangan.
Waktu pembayaran zakat fitrah menurut mazhab Syafi’i dimulai dari bagian akhir Ramadan hingga bagian awal Syawal.
Waktu paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah setelah salat subuh pada hari Idulfitri hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Pembayaran zakat setelah salat Idulfitri dihukumi makruh, kecuali ada alasan yang dibenarkan seperti kesulitan menemukan orang yang berhak menerima zakat.
Menurut Mazhab Maliki
Dalam pandangan mazhab Maliki, zakat fitrah diwajibkan bagi muslim yang memiliki makanan melebihi porsi satu hari Idulfitri untuk dirinya dan keluarganya.
Jika makanan yang dimiliki hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari, maka kewajiban membayar zakat fitrah gugur.
Mazhab Maliki juga berpendapat bahwa menunda pembayaran zakat fitrah hingga lewat hari Idulfitri hukumnya haram, meskipun kewajiban tersebut tetap harus ditunaikan.
Selain itu, jika seseorang terbiasa mengonsumsi makanan yang lebih sederhana dibanding masyarakat sekitarnya, ia diperbolehkan membayar zakat dengan makanan yang biasa ia konsumsi.
Namun, jika hal ini dilakukan karena sifat kikir, maka ia wajib membayar zakat dengan makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
Lima Kategori Waktu Zakat Fitrah
Berdasarkan pendapat para ulama dari empat mazhab, waktu pembayaran zakat fitrah terbagi menjadi 5 waktu pembayaran zakat fitrah yaitu waktu mubah, wajib, sunnah, makruh, dan haram.
- Waktu Mubah
Periode ini dimulai sejak awal Ramadan hingga akhir bulan tersebut.
Membayar zakat pada masa ini diperbolehkan dan sah secara hukum, sebagaimana sering dipraktikkan oleh berbagai lembaga untuk memudahkan pengumpulan zakat. - Waktu Wajib
Dimulai saat matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan (malam takbiran) hingga awal Syawal.
Kewajiban ini berlaku bagi siapa pun yang mendapati sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal. - Waktu Sunah
Waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi hari sebelum salat Idulfitri dimulai.
Waktu yang paling utama (afdhal) adalah setelah salat Subuh di hari raya hingga sebelum salat Idulfitri dilaksanakan. - Waktu Makruh
Pembayaran yang dilakukan setelah salat Idulfitri hingga matahari terbenam pada 1 Syawal dianggap makruh.
Zakat tetap sah, namun sangat tidak dianjurkan karena telah melewati waktu utama. - Waktu Haram
Menunda pembayaran zakat fitrah hingga melewati waktu maghrib pada hari raya Idulfitri (1 Syawal) hukumnya haram, kecuali jika terdapat uzur syar’i.
Jika terpaksa dilakukan, pembayaran tersebut terhitung sebagai qadha (pengganti kewajiban yang tertunda).
Kesimpulan
Meskipun rentang waktu pembayaran cukup luas, umat Islam sangat dianjurkan untuk menunaikan zakat sebelum salat Idulfitri untuk mendapatkan keutamaan ibadah yang maksimal.
Sumber
https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/donasi-dan-amal/waktu-zakat-fitrah




