Umat islam di seluruh dunia tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 Hijriah. Dalam pelaksanaanya, terdapat sejumlah perkara yang dapat menyebabkan puasa menjadi batal. Karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memahaminnya agar ibadah yang dijalankan tetap sah.
Mengutip penjelasan dari detik.com, puasa adalah menahan diri dari berbagai hal yang membatalkannya, seperti makan, minum, dan hawa nafsu, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Kewajiban berpuasa telah ditegaskan Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Puasa Ramadhan berlangsung selama 29 atau 30 hari. Agar ibadah ini tidak sia-sia, berikut delapan hal yang dapat membatalkan puasa.
8 Perkara Yang Membatalkan Puasa Ramadhan
Sengaja Makan Dan Minum
Mengonsumsi makanan atau minuman dengan sengaja pada siang hari di bulan Ramadhan menyebabkan puasa batal.
Hal ini ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 yang memerintahkan untuk menyempurnakan puasa hingga malam hari.
Muntah Dengan Kesengajaan
Muntah yang dilakukan secara sengaja membatalkan puasa. Namun, apabila muntah terjadi tanpa disengaja, maka puasanya tetap sah.
Dalam hadis disebutkan:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ
“Siapa saja yang muntah tanpa disengaja maka tidak wajib qadha. Namun siapa yang sengaja muntah, maka wajib menggantinya.” (HR. Imam Bukhari, Imam Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i)
Haid Dan Nifas
Perempuan yang mengalami haid atau nifas tidak diperbolehkan berpuasa. Jika darah haid keluar saat sedang berpuasa, maka puasanya batal dan wajib diganti di hari lain.
Sebagaimana diriwayatkan dalam hadis dari Aisyah RA:
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ
“Kami dahulu mengalami haid, lalu diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.” (HR. Imam Muslim no. 335)
Mengeluarkan Mani Dengan Sengaja
Mengeluarkan mani secara sengaja, seperti melalui masturbasi, menyebabkan puasa batal. Adapun mimpi basah yang terjadi tanpa kesengajaan tidak membatalkan puasa.
Dalam hadis disebutkan:
ثَلَاث ٌلاَ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ : أَلحِجَامَةُ وَالْقَيْءُ وَاْلإِحْتِلاَمُ
“Tiga perkara yang tidak membatalkan puasa: berbekam, muntah (tanpa sengaja), dan mimpi basah.”
(HR. At-Tirmidzi dan Al-Baihaqi)
Berhubungan Suami Istri Di Siang Hari
Melakukan hubungan suami istri pada siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa dan dikenakan kafarat berat. Ketentuan ini dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 187.
Dalam sebuah hadis disebutkan:
أَعْتِقْ رَقَبَةً … فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ … فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا
Seseorang yang melakukannya diperintahkan memilih salah satu: memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin. (HR. Imam Bukhari)
Merokok
Sebagian ulama berpendapat bahwa merokok membatalkan puasa karena asap rokok termasuk benda yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja. Pendapat ini dijelaskan oleh ulama mazhab Syafi’i dalam beberapa kitab fiqih.
Keluar dari Islam (Murtad)
Apabila seseorang keluar dari agama Islam saat sedang berpuasa, maka puasanya batal. Sebab salah satu syarat sah puasa adalah beriman kepada Allah SWT, sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 183.
Hilang Akal atau Gila
- Seseorang yang kehilangan akal karena gangguan jiwa atau kondisi tertentu tidak lagi memenuhi syarat sebagai orang yang wajib berpuasa. Dalam keadaan tersebut, puasanya tidak sah dan tidak ada kewajiban qadha karena ia tidak berada dalam kondisi sadar.
Kesimpulan
Memahami hal-hal yang membatalkan puasa sangat penting agar ibadah Ramadhan dapat dijalankan dengan benar dan sesuai tuntunan syariat.
Sumber Referensi
- https://www.detik.com/bali/berita/d-8361977/8-hal-yang-membatalkan-puasa-ramadhan-1447-h-apa-saja?page=2




