Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menetapkan kebijakan tarif listrik yang berlaku sepanjang bulan Februari 2026.
Keputusan ini merupakan bagian dari penetapan tarif untuk Triwulan I yaitu bulan Januari sampai Maret tahun 2026.
Fokus utama dari kebijakan kali ini adalah menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga dan daya beli masyarakat di awal tahun, sehingga diputuskan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik bagi seluruh golongan pelanggan PT PLN (Persero).
Status Diskon Tarif Listrik 2026
Pada periode Februari 2026 ini pemerintah tidak memberlakukan diskon pada tarif listrik secara umum sebagaimana yang pernah dilakukan pada tahun sebelumnya.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa sejauh ini belum ada pembahasan internal mengenai pemberian stimulus berupa diskon tarif sebesar 50 persen untuk tahun berjalan.
Meski demikian, PLN sempat menawarkan program promo khusus “Tambah Daya” pada bulan Januari 2026 melalui aplikasi PLN Mobile.
Namun, untuk tagihan listrik rutin atau pembelian token pada bulan Februari, pelanggan dikenakan harga normal sesuai dengan tarif per kWh yang telah ditetapkan tanpa potongan harga tambahan.
Rincian Tarif Listrik Februari 2026
Tarif tenaga listrik diputuskan tetap, baik untuk golongan pelanggan subsidi maupun nonsubsidi.
Berikut adalah rincian untuk beberapa golongan utama :
Tarif listrik subsidi rumah tangga
- Golongan R-1/TR dengan daya 450 VA dikenakan biaya Rp415 per kWH
- Golongan R-1/TR dengan daya 900 VA dikenakan biaya Rp605 per kWH
Tarif listrik non subsidi rumah tangga
- Golongan R-1/TR dengan daya 900 VA dikenakan biaya Rp1.352 per kWH
- Golongan R-1/TR dengan daya 1.300 VA dikenakan biaya Rp1.444,70 per kWH
- Golongan R-1/TR dengan daya 2.200 VA dikenakan biaya Rp1.444,70 per kWH
- Golongan R-2/TR dengan daya 3.500-5.500 VA dikenakan biaya Rp1.699,53 per kWH
- Golongan R-3/TR dengan TM daya diatas 6.600 VA dikenakan biaya Rp1.699,53 per kWH
Tarif listrik keperluan bisnis
- Golongan B-2/TR dengan 6.600 VA-200 kVA dikenakan biaya Rp1.444,70 per kWH
- Golongan B-3/TM dengan TT daya diatas 200 kVA dikenakan biaya Rp1.114,74 per kWH
Tarif listrik keperluan industry
- Golongan I-3/TM dengan daya diatas 200 kVA dikenakan biaya Rp1.114,74 per kWH
- Golongan I-4/TT dengan TT daya diats 30.000 kVA dikenakan biaya Rp996,74 per kWH
Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum
- Golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA dikenakan biaya Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM dengan tegangan menengah daya di atas 200 kVA dikenakan biaya Rp1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum dikenakan biaya Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan dikenakan biaya Rp1.644,52 per kWh.
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
- Golongan S-1/TR dengan daya 450 VA dikenakan biaya Rp325 per kWh.
- Golongan S-1/TR dengan daya 900 VA dikenakan biaya Rp455 per kWh.
- Golongan S-1/TR dengan daya 1.300 VA dikenakan biaya Rp708 per kWh.
- Golongan S-1/TR dengan daya 2.200 VA dikenakan biaya Rp760 per kWh.
- Golongan S-1/TR dengan daya 3.500 VA-200 kVA dikenakan biaya Rp900 per kWh.
- Golongan S-2/TM dengan daya lebih dari 200 kVA dikenakan biaya Rp925 per kWh.
Sumber
https://www.metrotvnews.com/read/bmRCYw2n-daftar-lengkap-tarif-listrik-februari-2026-apakah-ada-diskon




